TajukNasional Komisi I DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Revisi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, menyesuaikan batas usia pensiun prajurit, serta mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
“Perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan profesionalisme TNI, menyesuaikan regulasi dengan tantangan geopolitik, dan memperjelas peran prajurit dalam menjaga kedaulatan nasional,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, dalam rapat di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Salah satu poin utama revisi adalah usulan kenaikan batas usia pensiun. Saat ini, Pasal 53 UU TNI menetapkan usia pensiun 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama, serta 58 tahun bagi Perwira. Namun, dengan meningkatnya harapan hidup dan perbedaan aturan pensiun dengan Polri dan ASN, batas usia ini diusulkan untuk ditambah.
“Regulasi ini relevan pada 2004, tapi sekarang perlu disesuaikan untuk mengoptimalkan potensi SDM TNI,” ujar Dave.
Selain itu, revisi juga membahas ketentuan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil seperti yang diatur dalam Pasal 47. Saat ini, sejumlah perwira TNI menduduki posisi strategis di berbagai kementerian dan lembaga, yang dinilai bisa menimbulkan bias antara fungsi militer dan sipil.
“Oleh karena itu, perlu aturan yang lebih spesifik untuk menjaga prinsip profesionalisme TNI dan memastikan tidak ada tumpang tindih fungsi,” jelas Dave.
Komisi I DPR RI menegaskan revisi UU TNI ini harus dilakukan dengan hati-hati agar tidak mengganggu tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.
“Harapan kami, pembahasan ini menghasilkan regulasi yang memperkuat posisi TNI sebagai tentara profesional yang adaptif terhadap perubahan zaman,” pungkas Dave.
Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPR RI meminta Pemerintah — yang diwakili Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Keuangan — untuk segera membentuk tim Panja Pemerintah dengan masing-masing kementerian menunjuk empat perwakilan. Tim ini diharapkan segera menyampaikan susunan anggotanya kepada Komisi I DPR RI.