TajukPolitik – Sungguh sangat kocak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengkritik Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Permen ini merupakan turunan dari Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini terkait dengan perubahan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menanggapi hal itu, Pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto menyebut Jokowi bicara secara pribadi untuk mengkritik presiden.
“Dia bicara secara pribadi. Dia mengritik presiden,” ucap Gigin dalam unggahannya yang dikutip tajuknasional.com, Rabu (18/1).
Gigin menyebut pernyataan Jokowi tersebut jadi bukti malas membaca.
“Ini namanya split personality atau ‘I don’t read what I sign’s akibat malas membaca,” tandasnya.
Sebelumnya, orang nomor satu Indonesia ini menyoroti pergantian nama yang menurutnya bikin ruwet.
“Kalau dulu namanya IMB, sekarang namanya PBG, persetujuan bangunan gedung. Namanya sudah gonta-ganti dan ini yang ruwet kita,” kata Jokowi saat berpidato dalam acara Peresmian Pembukaan Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Se-Indonesia di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/1).
“Masalah lainnya adalah terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang diganti dengan istilah baru yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Penyelesaian izin yang cepat lebih penting daripada pergantian nama,” sambungnya.
Cuitan tersebut langsung mendapat respon nestizen yang menganggap Jokowi kocak bikin aturan sendiri diprotes.
“Tanda tangan doang!!! Gak pernah baca jadi gitu hasilnya,” uajar netizen.
“Boleh jadi dia gak pernah tandatangan aturanya sampai dia gak tau,” sahut netizen lainnya.
Perubahan nama ini diatur lewat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021, turunan dari Undang-Undang atau UU Cipta Kerja yang kontroversial.
PP 16 ini juga merupakan peraturan pelaksana dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Lewat PP 16 inilah, Jokowi resmi menghapus aturan soal IMB dan menggantinya dengan PBG. Ini adalah beleid turunan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PBG menjadi istilah pengganti izin mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.
“Persetujuan Bangunan Gedung yang selanjutnya disingkat PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik Bangunan Gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat Bangunan Gedung sesuai dengan standar teknis Bangunan Gedung,” demikian tertulis dalam poin 17 Pasal 1 PP 16 Tahun 2021.