Tajukpolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo, untuk klarifikasi harta kekayaan yang ia miliki pada Rabu (1/3) mendatang.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, Senin (27/2).
Menurut Pahala, pemanggilan Rafael dikarenakan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan mencurigakan dan tidak sesuai dengan profil kerjanya.
“Rabu diundang klarifikasi. Belum ada konfirmasi sih soal datang atau enggaknya,” ujar Pahala.
Ia menambahkan bahwa klarifikasi harta kekayaan terhadap Rafael Alun Trisambodo akan dipimpin langsung oleh Direktur LHKPN KPK Isnaini.
“Biar lebih serius ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai Rp56 miliar tidak sesuai dengan profilnya kekayaannya. Pahala menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat untuk mempunyai aset atau harta kekayaan dalam jumlah besar, asalkan profilnya sesuai.
“Jumbo sih bukannya dilarang, kalau lihat di announcement banyak yang jumbo, yang jadi masalah kan profilnya enggak match. Jadi jangan jumbo, ini kementerian, kalau profilnya match enggak apa-apa. Misalnya bapaknya sultan, warisannya gede gitu, ada juga pejabat yang begitu,” jelasnya.
Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor.
Rafael akhirnya buka suara dengan menyampaikan permintaan maaf lewat video kepada berbagai pihak yang menjadi korban tindakan Mario Dandy Satrio.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan II untuk mempermudah proses pemeriksaan harta kekayaannya.