Sabtu, 22 Februari, 2025

Ketua Majelis Hakim Sakit, PTUN Tunda Putusan Gugatan PDIP Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

TajukNasional Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT mengalami penundaan putusan hingga 24 Oktober 2024.

Gugatan ini dipimpin oleh Megawati Soekarnoputri selaku penggugat, yang menilai penetapan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo, sebagai calon wakil presiden melanggar aturan pemilihan umum.

Tim hukum PDIP, melalui Gayus Lumbuun, menegaskan bahwa keputusan KPU yang dipimpin oleh Hasyim Asy’ari tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

“Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum,” ujar Gayus pada Selasa (2/4) lalu.

Dalam gugatan ini, tim PDIP meminta pengadilan untuk memutuskan beberapa hal. Pertama, mereka meminta PTUN untuk memerintahkan penundaan pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 mengenai Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPRD, dan DPD.

“Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024,” kata Erna, anggota tim hukum PDIP.

Selain itu, tim PDIP juga meminta agar PTUN tidak mengizinkan KPU menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok permohonan, mereka berharap majelis hakim mengabulkan gugatan secara keseluruhan, membatalkan keputusan KPU Nomor 360, serta mencabut pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran dari daftar.

Dengan penundaan ini, perhatian publik tertuju pada hasil sidang berikutnya dan dampaknya terhadap dinamika politik menjelang pemilihan presiden mendatang.

Keputusan PTUN ini diharapkan dapat membawa kejelasan dalam proses pemilihan yang tengah berlangsung.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini