TajukNasional Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran hukum dalam kasus sertifikat pagar laut di Tangerang. Menurutnya, Kejaksaan Agung sedang mendalami kemungkinan adanya indikasi pelanggaran pidana terkait penerbitan sertifikat tersebut.
“Jika memang ada indikasi pelanggaran pidana, saya mendapatkan informasi dari Kejaksaan Agung bahwa proses penyelidikan sedang berjalan terhadap jajaran ATR/BPN. Penyelidikan ini bukan penyidikan, namun kami ingin membuka masalah ini secara terang benderang—siapa pelakunya, siapa yang memerintahkan, dan siapa saja yang turut serta,” ujar Rifqinizamy dalam rapat kerja dengan Menteri ATR/BPN di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini menegaskan pentingnya transparansi dari Kementerian ATR/BPN mengenai detail sertifikat tanah, khususnya untuk lahan-lahan yang berada di wilayah pagar laut. Ia berharap Kementerian dapat mengungkapkan informasi terkait sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (SHGB) agar tidak timbul kesan bahwa ada upaya “cuci piring” dalam proses penerbitan sertifikat yang sudah berlangsung lama.
“Kita tentu berharap bidang-bidang tanah ini bisa disampaikan dengan terbuka dan transparan ke publik—sertifikat nomor berapa, dikeluarkan kapan, berapa banyak bidang tanah, dan seterusnya. Agar kita semua yang hadir di ruangan ini tidak menjadi ‘tukang cuci piring’ atas penerbitan sertifikat yang mungkin sudah berpuluh-puluh tahun lalu, namun baru menyeruak sekarang,” tambahnya.
Dalam rapat kerja tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan data terkait lokasi SHM dan SHGB yang terbit di wilayah laut Tangerang melalui aplikasi Bhumi.ATR. Diketahui bahwa terdapat 16 desa di Tangerang yang dipasang pagar laut.