TajukNasional Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Kementerian PKP) berencana untuk membentuk Bank Tanah khusus sektor perumahan, sebagai solusi dalam menyediakan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta warga tidak mampu di Indonesia.
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Fahri Hamzah, menjelaskan bahwa fungsi utama Bank Tanah ini adalah untuk memastikan ketersediaan lahan dalam pembangunan hunian yang terjangkau bagi masyarakat. Oleh karena itu, Fahri meminta kepada Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, untuk segera menindaklanjuti rencana pembentukan Bank Tanah.
“Bank Tanah khusus sektor perumahan harus bergerak cepat dan fokus. Ini bisa dibentuk sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian PKP,” ujar Fahri dalam rapat dengan Sri di kantor Kementerian PKP, Sabtu (8/3/2025).
Menurut Fahri, BLU akan memiliki tugas untuk memfasilitasi serah terima aset lahan milik negara dari berbagai institusi guna dibangun hunian yang layak untuk rakyat. Dengan adanya Bank Tanah, ia berharap bisa mendorong peningkatan pasokan hunian yang terjangkau.
“Jika ketersediaan lahan terjamin, ini akan memberikan kepastian bagi para calon investor yang ingin berkontribusi dalam pembangunan rumah untuk rakyat,” lanjutnya.
Fahri meyakini, dengan adanya program Bank Tanah, dapat membantu menstabilkan harga tanah, yang selama ini menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan MBR dalam memiliki rumah. “Harga tanah umumnya menyumbang sekitar 40 persen dari harga rumah yang dijual,” ungkap Fahri.
Program ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi MBR yang selama ini merasa kesulitan dalam memiliki rumah layak akibat tingginya harga tanah di Indonesia.