TajukNasional Sebanyak 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut perairan Tangerang telah dibatalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Diketahui, total jumlah sertifikat HGB di kawasan tersebut mencapai 263 bidang, sementara SHM berjumlah 17 bidang. Dengan demikian, masih ada ratusan sertifikat yang nasibnya belum dipastikan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa sisa sertifikat masih dalam proses peninjauan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa seluruh sertifikat yang terbukti berada di kawasan laut akan dibatalkan. Namun, keputusan ini harus diambil dengan penuh kehati-hatian.
“Mereka yang memiliki sertifikat mungkin merasa benar. Oleh karena itu, kami harus sangat berhati-hati, menjalankan prosedur dengan cermat,” ujar Nusron di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/2/2025).
Ia menambahkan bahwa pembatalan sertifikat dilakukan hanya jika telah dipastikan bahwa lahan tersebut benar-benar merupakan kawasan laut. Jika masih ada wilayah yang belum jelas statusnya, maka akan dikaji ulang sebelum keputusan diambil.
Lebih lanjut, Nusron menjelaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan di masa lalu sudah melalui prosedur administrasi yang lengkap. Namun, jika dalam proses penerbitannya terdapat pemalsuan dokumen, maka hal tersebut bukan menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Dokumen yang kami terima tampak lengkap. Namun, kami tetap harus melakukan verifikasi secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan untuk membatalkan sertifikat,” jelas Nusron.
Kementerian ATR/BPN juga tengah melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Salah satu rekomendasi dari audit ini adalah pencabutan lisensi terhadap kantor jasa survei berlisensi (KJSB) yang bertanggung jawab atas survei dan pengukuran lahan.
Nusron menegaskan bahwa jumlah sertifikat yang dibatalkan kemungkinan akan bertambah seiring dengan berjalannya proses investigasi. “Potensinya bisa bertambah. Kami baru bekerja efektif selama empat hari, dan dalam waktu tersebut telah membatalkan 50 bidang tanah,” ujarnya di Komisi II DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Dengan adanya langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat menertibkan administrasi pertanahan dan mencegah penyalahgunaan lahan di kawasan perairan Indonesia.