Kamis, 21 November, 2024

Kemenkeu Kesulitan Buktikan Pelanggaran Rafael Alun, Rizal Ramli: Bersekutu Dalam Kegelapan

TajukPolitik – Ekonom senior Rizal Ramli menyentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang kesulitan membuktikan pelanggaran mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Padahal dari 2020 Rafael Alun sudah masuk dalam profil pejabat dengan risiko merah atau high risk, namun sampai kekayaan tak wajarnya viral, Kemenkeu belum juga bisa membuktikan pelanggaran.

Atas hal ini, Rizal Ramli kembali menekankan kepada Jokowi untuk membersihkan meja dengan lap bersih, karena jika lap nya kotor maka akan percuma.

“Luar biasa ‘Brotherhood of Unholy Alliance’! Bersekutu didalam kegelapan. Pantas rusak, tak ulangi lagi: Bersihkan Meja harus dengan Lap Bersih @jokowi @rakyatmerdeka,” ucapnya dikutip tajuknasional.com dari Twitter @RamliRizal, Rabu (29/3).

Sebelumnya, Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyampaikan bahwa Rafael Alun merupakan pegawai high risk sejak tahun 2020 dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.

“RAT di kita itu merah, dia termasuk pegawai high risk. Merah itu sejak 2020, RAT dipindah dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Kabag Umum (Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II),” ucapnya dikutip dari CNN Indonesia.

Lebih lanjut, Awan mengatakan bahwa informasi mengenai ayah Mario Dandy tentang pelanggaran telah diketahui, namun bukti kuat hingga sekarang belum ditemukan.

“RAT ini sudah ada informasi-informasi, cuma memang pada saat itu sampai kemarin kita belum dapat suatu bukti yang kuat terkait pelanggarannya,” imbuhnya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerimaan gratifikasi.

Penetapan itu diputuskan usai tim penindakan KPK menemukan lebih dari dua alat bukti terkait penerimaan uang yang diperoleh Rafael Alun, dari berbagai pihak wajip pajak melalui perusahaan konsultan perpajakan.

Selain itu, penetapan tersangka ini juga dilakukan usai KPK melakukan gelar perkara pada awal pekan ini, bersama sejumlah jajaran di kedeputian penindakan hingga pimpinan, dan sepakat menaikkan pemilik ‘rekening gendut’ Rafael Alun ke tahap penyidikan.

Atas keputusan tersebut, Direktorat Kedeputian Penindakan KPK pun menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Rafael Alun Trisambodo.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini