TajukPolitik – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar), mengungkapkan status dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar tahun anggaran 2021 naik dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Ia menyebut, dari hasil ekspos pekan lalu, tercapai kesepakatan bahwa status kasus dugaan korupsi ini naik dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
”Sudah naik ke penyidikan. Tapi surat penyidikan masih belum keluar, dalam waktu dekat insya Allah akan keluar karena kasus ini merupakan atensi dari Bapak Kajati,” kata Fifin, Selasa (5/7/2022).
Dijelaskan Fifin, tim penyelidik menemukan ada indikasi penyimpangan pengadaan sapi yang tak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
”Terjadi perubahan spesifikasi sebanyak 2082 ekor sapi. Ada empat perusahaan rekanan yang melakukan pengadaan ini,” ungkap Fifin.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak 25 Maret 2022 sesuai Surat Perintah Penyelidikan Print04/L.3/Fd.1/03.2022. Penyelidikan dilakukan setelah pihak Kejati Sumbar menerima pengaduan dari masyarakat.
Fifin menyampaikan, selama tahap penyelidikan, Kejati Sumbar telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar serta pihak rekanan secara maraton.
”Setelah naik ke penyidikan, proses selanjutnya Tim Penyidik akan kembali meminta keterangan para saksi tersebut untuk melakukan pendalaman,” sebut Fifin.
Sembari meminta keterangan para saksi tersebut, lanjut Fifin, Tim Penyidik Kejati Sumbar juga masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Baik melakukan penghitungan secara internal maupun meminta penghitubgan kepada BPKP Sumbar.
”Hasil kerugian keuangan negaranya memang belum diketahui. Masih dalam penghitungan. Tapi ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.