Rabu, 22 Januari, 2025

Kejagung Langsung Tahan Legislator NasDem Ujang Iskandar Usai Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi 

TajukNasional Ujang Iskandar (UI) anggota DPR RI dari Partai NasDem telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kotawaringin Barat. Penetapan ini dilakukan setelah Ujang diperiksa oleh penyidik pada Jumat, 26 Juli 2024.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti yang membuat terang tindak pidana dimaksud, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, saksi UI ditingkatkan statusnya menjadi tersangka,” kata Kajati Kalteng Undang Mugopal melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra dalam siaran persnya, Sabtu, 27 Juli 2024.

Dodik menjelaskan, Ujang Iskandar, yang merupakan mantan Bupati Kotawaringin Barat sekaligus ex officio komisaris/pemilik Perusahaan Daerah Argotama Mandiri, terjerat dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Perusda Agrotama Mandiri yang bekerjasama dengan PT Aleta Danamas dalam penjualan tiket pesawat tahun 2009.

Sehari sebelumnya, Ujang telah diamankan oleh Satgas SIRI Kejaksaan Agung karena mangkir dari pemanggilannya sebagai saksi. Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-08A/O.2/Fd.2/07/2024 tanggal 26 Juli 2024. Saat itu, Ujang dalam kapasitasnya sebagai saksi diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.

Dodik menerangkan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut bermula dari perjanjian kerja sama penjualan tiket pesawat terbang di Pangkalan Bun antara PD Agrotama Mandiri dengan PT Aleta Danamas sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Nomor: 001/GSA-/VI/2009, tanggal 3 Juni 2009, untuk penjualan tiket pesawat Riau Airlines (General Sales Agent).

Perjanjian kerja sama tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan para pihak. Dalam perjanjian kerja sama, disepakati bahwa PD Agrotama Mandiri menyetor modal kepada PT Aleta Danamas sebesar Rp 500 juta dalam bentuk cash advance dan juga menyetorkan security deposit sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk bank garansi, sedangkan modal dari PT Aleta Danamas tidak ada.

Pada tanggal 4 Juni 2009, Terpidana Reza Andriardi menyetorkan modal kepada Terpidana Daniel Alexander Tamebaha sebesar Rp 500 juta melalui transfer rekening. Sehari kemudian, Terpidana Reza Andriadi dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha membuat jaminan bank garansi senilai Rp 1 miliar di BRI Cabang Pangkalan Bun berdasarkan Sertifikat Bank Garansi Nomor: 04/BG/06/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang berfungsi sebagai jaminan apabila Direktur PD Agrotama Mandiri melakukan cidera janji/wanprestasi.

Namun, dua bulan setelah usaha tersebut berjalan, tanpa adanya kondisi cidera janji atau wanprestasi dari PD Agrotama Mandiri, pada tanggal 13 Agustus 2009, Terpidana Daniel Alexander Tamebaha mengajukan Surat Nomor 011/DIR AL/VIII/2009 untuk pencairan dana bank garansi tersebut untuk penambahan frekuensi penerbangan CGK-PKN-SRG sebesar Rp 500 juta kepada Terpidana Reza Andriardi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri.

Terpidana Reza Andriadi mengirimkan surat kepada Bupati Kotawaringin Barat, yaitu Tersangka Ujang Iskandar, melalui Surat Nomor: 012/AM-P/VIII/2009 tanggal 24 Agustus 2009 dan ternyata disetujui oleh Tersangka Ujang. Akan tetapi, Riau Airlines kemudian mengalami kebangkrutan sehingga Terpidana Daniel Alexander Tamebaha kembali melakukan kerjasama dengan Express Air untuk rute penerbangan Pangkalan Bun-Surabaya.

Dengan menggunakan dana bank garansi yang berada di rekening PD Agrotama Mandiri di BPR Marunting Sejahtera sebesar Rp 500 juta yang disetorkan melalui rekening Bank Mandiri oleh Terpidana Reza Andriadi pada 27 Januari 2010 sebesar Rp 500 juta ke rekening PT Aleta Danamas, dana tersebut digunakan oleh Terpidana Daniel Alexander Tamebaha untuk mencarter pesawat Express Air.

Berdasarkan rangkaian perbuatan Tersangka Ujang Iskandar selaku Bupati Kotawaringin Barat sekaligus secara ex officio komisaris (pemilik) PD Agrotama Mandiri bersama Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri serta Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas, mereka melakukan investasi berupa kerja sama penjualan tiket pesawat Riau Airlines yang kemudian dilanjutkan dengan Express Air tanpa terlebih dahulu melakukan kajian kelayakan usaha ataupun pertimbangan analisa bisnis. Mereka juga melanggar prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan investasi pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sebagai informasi, Terpidana Reza Andriadi selaku Direktur PD Agrotama Mandiri telah dijatuhi pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Tahun 2017 dengan pidana selama 7 tahun, dan Terpidana Daniel Alexander Tamebaha selaku Direktur PT Aleta Danamas telah dijatuhi pidana selama 5 tahun. Akibat perbuatan Tersangka, telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 754.065.976.

Untuk kepentingan penyidikan, Tersangka Ujang Iskandar ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Juli 2024 hingga 14 Agustus 2024.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka Ujang Iskandar adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas Dodik.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini