TajukPolitik – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kritik PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) yang meminta penambahan waktu konsesi atau hak operasi hingga 80 tahun. Padahal, kesepakatan awalnya KCIC mendapat konsesi selama 50 tahun.
Said Didu membandingkan jika proyek tersebut dikerjakan oleh Jepang maka kemungkinan akan lebih murah. Begitu pun dengan kelayakannya, sedangkan KCIC sejak awal banyak bermain.
“KCIC, sampai kapan ‘bohongi’ Indonesia? Lebih murah dari usulan Jepang , faktanya lebih mahal. Layak, faktanya tidak layak,” ucapnya dalam keterangannya, Kamis, (8/12/2022).
Selanjutnya kata dia, selama ini KCIC mengaku tidak membutuhkan jaminan pemerintah, namun fakta berkata sebaliknya.
“Tidak gunakan APBN, faktanya nyedot APBN. konsesi 50 tahun, minta 80 tahun,” tandasnya.
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) meminta masa konsesi atau hak operasi Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) diperpanjang dari 50 tahun menjadi 80 tahun.
Pengajuan itu ditetapkan lewat Surat Dirut PT KCIC Nomor 0165/HFI/HU/KCIC08.2022 per 15 Agustus 2022. Di dalam surat tersebut, PT KCIC meminta kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi KCJB.
“Terdapat beberapa kendala yang menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek, sehingga diperlukan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun,” ungkap Plt Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Mohamad Risal Wasal dalam rapat dengan Komisi V DPR, Kamis (8/12).
Perjanjian konsesi antara pemerintah dan KCIC awalnya diatur dalam Perjanjian Konsesi/Kerja Sama Nomor HK.201/1/21/Phb 2016 Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerja Sama Nomor PJ 22/2017.
Di dalam Perjanjian tersebut, nilai investasi yang akan dibiayai oleh KCIC sebesar US$5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana/sarana. Nah, serah terima akan diberikan di akhir masa konsesi.
Ia menjabarkan tiga urgensi yang mengharuskan penyesuaian masa konsesi menjadi 80 tahun. Pertama, meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB dalam rangka memenuhi pendanaan pembengkakan biaya atau cost overrun, sehingga proyek dapat terselesaikan dengan baik dan tepat waktu.
Berdasarkan hasil kajian terbaru Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komite KCJB per 15 September 2022, pembengkakan biaya (cost overrun) naik menjadi US$1,449 miliar atau Rp21,74 triliun.