TajukPolitik – Selama 10 tahun dari 2004-2014, Kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit TNI/Polri mendapat perhatian serius dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dilansir dari situs Detiknews.com, menurut data dari Kementerian Keuangan RI, selama pemerintahan SBY, gaji PNS dinaikkan setiap tahun.
Hal ini membuktikan SBY sangat peduli dalam peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Misalnya, dari data Kementerian Keuangan, pada 2008, kenaikan gaji mencapai 20%. Selanjutnya, pada 2009 sebesar 15%, 2010 sebesar 5%, 2011 sebesar 10%, 2012 sebesar 10%, 2013 sebesar 7%, dan 2014 sebesar 6%. Persentase yang sama juga terjadi pada penerima pensiun.
Di samping itu, PNS juga diberikan gaji dan pensiun ke-13. Pencairannya dilakukan sekitar pertengahan tahun. Besarnya disesuaikan dengan gaji atau pensiun terakhir PNS.
Dalam periode 2008-2013, penghasilan dan kesejahteraan pegawai pemerintah mengalami peningkatan, yang tercermin pada kenaikan take home pay (THP) bagi PNS dari waktu ke waktu. THP untuk PNS dengan pangkat terendah (golongan I/a tidak kawin) mengalami peningkatan dari Rp 1.569.300 per bulan pada 2008 menjadi Rp 2.337.400 per bulan pada 2013.
Khusus bagi guru, THP guru dengan pangkat terendah (golongan II/a tidak kawin) mengalami peningkatan dari Rp 2.111.900 per bulan pada 2008 menjadi Rp 3.049.500 per bulan pada 2013.
Sedangkan, bagi anggota TNI/ Polri dengan pangkat terendah (Tamtama/Bintara) take home pay juga meningkat dari Rp 2.153.340 per bulan pada 2008 menjadi Rp 2.983.500 pada 2013.
8 Tahun Jokowi, Kenaikan Gaji PNS Baru 2 Kali
Berbanding terbalik dengan era SBY, presiden Jokowi selama 8 tahun pemerintahannya (2014-2022), PNS baru merasakan dua kali kenaikan gaji.
Kenaikan gaji PNS di era Jokowi terjadi pada 2015 sebesar 5 persen. Sejak saat itu, Jokowi hampir tidak pernah menaikkan gaji PNS. Baru pada 2019, barulah gaji PNS mengalami kenaikan dengan persentase 5 persen lagi.
Ketua Pusat Studi Reformasi Birokrasi FISIP Unpad Yogi Suprayogi Subandi menanggapi kenaikan gaji PNS di tahun 2019 lalu.
Dikutip dari Jawapos.com, ia mengatakan, kenaikan gaji PNS dan anggota TNI-Polri beserta para pensiunan sebesar 5 persen adalah akumulasi dari beberapa tahun terakhir yang tidak naik.
Padahal, sejak era Orde Baru hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), setiap tahun ada kenaikan gaji secara berkala.
Menurut dia, kebijakan menaikkan gaji pada tahun ini menimbulkan pertanyaan besar. Sebab, 2019 adalah tahun politik.
“Persoalannya, ini tahun politik. PNS kan sebetulnya punya daya ungkit besar untuk elektabilitas,” katanya.