Rabu, 19 Maret, 2025

Kabar Gembira! Presiden Prabowo Segera Umumkan Pencairan THR untuk ASN

TajukNasional Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan mengumumkan waktu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam kunjungannya ke Istana Kepresidenan Jakarta.

“Nanti diumumkan oleh Bapak Presiden, kami sedang menyiapkannya. Insya Allah segera selesai,” ujar Sri Mulyani, seperti yang dilansir oleh prfmnews dari Antara, Rabu, 6 Maret 2025.

Meskipun telah memastikan bahwa pencairan THR untuk ASN akan segera diumumkan, Sri Mulyani belum memberikan kepastian mengenai tanggal pengumuman tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Sri Mulyani juga menyatakan bahwa dirinya akan bertemu dengan Presiden untuk melakukan rapat internal terkait dengan persiapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun 2026.

Sebelumnya, pada 6 Februari 2025, Sri Mulyani telah memberikan sinyal positif terkait pencairan gaji ke-13 dan THR untuk ASN.

Ia menyebutkan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 sudah disiapkan, meskipun belum memberikan rincian mengenai besaran dana tersebut.

Proses persiapan gaji ke-13 dan 14 pun masih terus berlangsung, dan masyarakat diminta untuk bersabar menunggu pengumuman lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa gaji ke-13 dan THR bagi ASN adalah hak yang akan tetap dibayarkan.

Hal ini menjawab isu yang beredar mengenai kemungkinan penghapusan THR dan gaji ke-13 sebagai bagian dari efisiensi anggaran APBN 2025, yang diatur dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Hasan memastikan bahwa belanja pegawai tidak termasuk dalam struktur efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini