TajukPolitik – Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat memang terjadi pada masa lalu.
Menurutnya secara tidak langsung Jokowi menunjukan sejak era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) 2004-2014 tidak terjadi penggaran HAM berat.
“12 Pelanggaran HAM berat yg terjadi dari thn 1965 dan berhenti di tahun 2003 secara tdk langsung mengakui Periode 2004-2014 Negara Relatif stabil,” tutur Ricky seperti dikutip tajuknasional.com dari twitter pribadinya, Minggu (15/1).
“Ekonomi dan Demokrasi dapat tumbuh dengan baik. ini adalah Fakta yg sulit dibantah oleh siapapun,” tukasnya.
Seperti diketahui Jokowi menyampaikan hal tersebut setelah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara pada Rabu (11/1/2023).
“Saya telah membaca dengan seksama laporan dari PPHAM pelanggaran HAM berat yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2022,” ujar Jokowi.
“Dengan pikiran jernih dan hati yang tulis sebagai Kepala Negara saya mengakui bahwa pelanggaran HAM berat memang terjadi di masa lalu,” kata dia.
Saat Jokowi Sesali 12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Presiden pun mengaku sangat menyesali terjadinya pelanggaran HAM berat pada sejumlah peristiwa.
Kepala Negara lalu menyebutkan 12 peristiwa pelanggaran HAM berat, sebagai berikut:
1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I – II 1998-1999
8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban Oleh karena itu yang pertama, saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” kata Jokowi.