Tajukpolitik – Tarif iuran bulanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan telah mengalami perubahan dari yang sebelumnya.
Hal tersebut terjadi setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan terbaru terkait jaminan kesehatan. Peraturan tersebut, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang jaminan kesehatan, resmi diundangkan pada tanggal 8 Mei 2024.
Salah satu poin penting dalam Perpres ini adalah rencana perubahan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang terbaru.
Menurut Pasal 103B Perpres tersebut, akan diterapkan fasilitas ruang perawatan dan pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar. Detail pelaksanaan dari kelas ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri.
“Penerapan Kelas Rawat Inap Standar untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dilaksanakan paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025,” demikian bunyi ayat (1) dalam pasal tersebut.
Tak hanya itu, Perpres juga menjelaskan bahwa evaluasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap akan dilakukan oleh Menteri dengan koordinasi antara BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang bertanggung jawab dalam urusan keuangan.
Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran BPJS Kesehatan. Penetapan ini dijadwalkan paling lambat dilakukan pada tanggal 1 Juli 2025, seperti yang diatur dalam ayat (8) pasal tersebut.
Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas, yaitu Kelas I sebesar Rp 150.000 per bulan, Kelas II Rp 100.000 per bulan, dan Kelas III Rp 35.000 per bulan.
Sedangkan untuk masyarakat penerima bantuan iuran (PBI), iuran sebesar Rp 42.000 per bulan seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi dari Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Dengan perubahan tarif tersebut, Presiden Jokowi berharap agar pelayanan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan. Apalagi saat ini menjelang akhir masa periodenya, tentu saja Presiden Jokowi memberikan legacy yang baik untuk masyarakat.
Adapun, dengan penghapusan kelas, masyarakat berharap banyak agar tidak terjadi lagi ketidakadilan terhadap proses pelayanan kesehatan yang selama ini terkesan menganaktirikan masyarakat miskin.