Minggu, 13 Oktober, 2024

Jokowi Lantik Hakim MK, Said Didu: Sistem Ketatanegaraan Makin Hancur

TajukPolitik – Walau banyak menuai kritikan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tetap lantik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.

Jokowi resmi mengambil sumpah jabatan Guntur Hamzah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/11).

Guntur Hamzah menjadi Hakim MK menggantikan Aswanto yang dicopot oleh DPR beberapa waktu lalu.

Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Said Didu mengkritisi Jokowi yang lantik Hakim MK, menurutnya pelantikan tersebut mencerminkan ketatanegaraan makin hancur.

“Sistem ketatanegaraan makin hancur. Hakim (yudikatif) diberhentikan oleh DPR (legislatif) dan disahkan oleh Presiden (eksekutif). Hakim yang diganti tersebut adalah hakim yang menolak UU Ciptakerja,” tulisnya dalam akun twitter pribadinya yang dikutip tajuknasional.com, Rabu (23/11).

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 114 P Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan DPR yang ditetapkan 3 November 2022.

Pelantikan ditandai dengan pengambilan sumpah oleh Guntur yang disaksikan Jokowi.

“Demi Allah Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaiknya dan seadilnya, memegang teguh UUD RI 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD RI 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” sumpah Guntur di hadapan Jokowi.

Setelah itu, Guntur dan Jokowi sama-sama menandatangani berita acara pengucapan sumpah hakim konstitusi.

Nama Guntur di lingkungan MK sebetulnya sudah tak asing. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK sejak tahun 2015 lalu. Sebelum itu, Guntur sempat menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK.

Pelantikan Guntur oleh Jokowi ini sempat menuai kritik dari elemen masyarakat sipil. Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan menganggap Jokowi tidak berani berhadapan dengan kekuatan politik di DPR karena melantik Guntur.

Peneliti ICW Kurnia Ramdhana menilai pencopotan Aswanto oleh DPR dilakukan tanpa dasar yang jelas. Padahal, Jokowi pernah berkomentar bahwa semua pihak harus taat aturan pada 5 Oktober lalu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini