TajukPolitik – Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo nonaktif, Johnny G Plate, menyeret nama Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi Dalam nota keberatannya yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di persidangan.
Johnny Plate kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo pada hari ini, Selasa (4/7).
Pada sidang kali ini, Johnny Plate berkesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsinya atas dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU.
Hal itu berawal ketika kuasa hukum Johnny Plate menjelaskan mengenai latar belakang proyek pengadaan menara BTS 4G Kominfo yang disebut merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp 8 triliun tersebut.
Menurut kuasa hukum terdakwa, kliennya tidak berniat melakukan perbuatan koruptif sebagaimana dakwaan jaksa, yang menarasikan seolah-olah Johnny Plate bersama terdakwa lainnya, Anang Achmad Latif, mengadakan proyek pembangunan menara BTS 4G dengan tujuan merampok uang negara.
“Apalagi dengan narasi inisiatif terdakwa (Johnny Plate) terjadi peningkatan target pembangunan BTS 4G, sehingga menjadi 7.904 menara BTS dalam periode 2021 sampai 2022 tanpa melalui kajian,” kata kuasa hukum Johnny Plate saat membacakan eksepsi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7).
“Padahal, faktanya program pembangunan BTS 4G 2021-2022 itu adalah penjabaran atau pelaksanaan arahan dari Presiden RI.”
Kuasa hukum terdakwa Johnny G Plate menyebut arahan Presiden Jokowi itu disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan intern kabinet.
Kuasa hukum Jihnny meminta hak kliennya dalam kedudukan, kemampuan serta harkat dan martabatnya dipulihkan seperti semula. Lebih lanjut, ia meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.
Selain itu, Cholidin turut meminta agar seluruh barang atau harta benda milik Plate yang disita terkait perkara ini dikembalikan. Menurut dia, Plate tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS.
“Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang-uang tersebut,” tukasnya.