Kamis, 21 November, 2024

Jika Tak Sanggup Jerat Menpora Dito Jadi Tersangka, Kejagung Disarankan Gandeng KPK

TajukPolitik – Kejaksaan Agung (Kejagung) disarankan ikut mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki aliran uang sebesar Rp27 miliar ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

“Kejagung harus berani menuntaskan siapapun yang terseret dalam perkara ini, jika kejagung “kerepotan”, saya kira ada baiknya bekerjasama (minta tolong) dibantu KPK,” ujar Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, Selasa (11/7).

Kerjasama ini, dikatakan Fickar, merupakan bagian dari soliditas antar penegak hukum, terlebih tugas KPK sejatinya terfokus pada upaya pemberantasan korupsi.

Lebih jauh, Fickar percaya kasus ini tidak hanya melibatkan delapan orang saja sebagaimana yang telah menjadi tersangka di Kejagung. Ia yakin terdapat oknum lain yang belum tersentuh hukum, termasuk soal di perkara menghalangi penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sangat mungkin ada oknum lain, selain yang telah diproses oleh Kejaksaan Agung, mengingat proyek ini sangat besar nilainya,” kata Fickar.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan(IH) diduga memberikan uang saweran sebesar 27 Miliar itu ke Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ariotedjo untuk meredam penyelidikan kasus korupsi BTS Kominfo yang ditangani oleh Kejagung.

Namun Dito, membantah tuduhan tersebut setelah jalani pemeriksaan, Senin, (3/7/2023).

Sementara itu sudah 100 hari Dito Ariotedjo menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), namun belum juga terdengar kabar Dito menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebagaimana aturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengatakan pendataan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap pejabat. Jika tidak patuh terhadap hukum, kata dia, KPK patut mencurigai Dito.

“LHKPN bagi semua pejabat itu wajib. Pejabat yang tidak patuh melaksanakan LHKPN, termasuk abai dengan pelaporan yang telat atau tidak rutin, tentu patut dipertanyakan bahkan harus menjadi kecurigaan bagi KPK,” ujar Hariri, Rabu (12/7) malam.

Ia menilai sudah sepantasnya Dito diberikan peringatan soal pentingnya LHKPN. Hal tersebut dilakukan demi menjaga pemerintahan yang bersih dan kekayaan yang sah sesuai pengawasan.

“Penting diingatkan kepada Menpora dan semua pejabat lainnya soal pentingnya LHKPN. Transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara upaya membangun pemerintahan yang bersih dan agar tidak ada kekayaan yang tidak sah bisa dinikmati tanpa pengawasan,” katanya.

Terlebih, sambung dia, kini nama Dito juga terseret dalam pusaran korupsi proyek infrastruktur BTS 4G. Sehingga, wajar jika ada penurunan kepercayaan publik terhadap Kemenpora. “Pasti ada penurunan, sebab dugaan kasus yang mengaitkannya,” jelas dia.

Sebelumnya, KPK mendesak Menpora Dito untuk segera menyerahkan LHKPN. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala mengingatkan sudah menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya, paling lambat 100 hari setelah dilantik.

Sementara, Dito dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Senin (3/4/2023). “Kami tunggu 100 hari sejak dilantik ya. Karena peraturan KPK bilang begitu,” kata Pahala di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Terkait urusan ini, Dito sempat berdalih bahwa dirinya masih dalam proses input daftar kekayaannya. “Batasnya kan tanggal 12 (Juli). Ini sudah mulai input,” kata Dito kepada wartawan di Jakarta dikutip Senin (10/7/2023).

Sayangnya, Dito tak dapat memastikan secara gamblang, kapan LHKPN itu bakal ia serahkan. “Harusnya besok (hari ini) sudah selesai,” ucap dia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini