Senin, 10 Maret, 2025

Jelang Pendaftaran Parpol, Bawaslu Dorong KPU Antisipasi Potensi Pelanggaran

TajukPolitik – Antisipasi potensi pelanggaran jelang pendaftaran Partai Politik (parpol) yang akan dimulai Pada 1 Agustus 2022, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fuadi, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi dan mewaspadai beberapa hal yang menjadi catatan Bawaslu.

Catatan tersebut, kata Fuadi, berdasarkan pelaksanaan pendaftaran parpol pada pemilu sebelumnya. Fuadi membeberkan, dari aspek etik, KPU tidak cermat dalam melakukan penelitian kelengkapan dokumen pendaftaran. Kemudian, dari aspek administrasi, KPU tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen yang diragukan keabsahannya saat pemilu sebelumnya.

“KPU tidak menerima atau menolak pendaftaran dengan alasan parpol tidak melakukan penginputan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” ujar Fuadi, Rabu (13/7).

Dari aspek pidana, kata Fuadi, berkenaan dengan ketentuan Pasal 518, jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam verifikasi partai politik.

Kemudian, Faudi mengatakan eksistensi Sipol juga berpotensi menjadi persoalan baru. Fuadi berpandangan Sipol bukan sebagai syarat mutlak pendaftaran parpol. Menurutnya, Sipol hanya sebagai alat bantu untuk memudahkan partai politik dalam pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

“Kedua, pemaknaan frasa “kelengkapan persyaratan” berpotensi kembali berulang manakala KPU memaknai penilaian kelengkapan persyaratan dilakukan dilakukan pada tahap pendaftaran sebagaimana dimaksud Pasal 176 ayat (3) Undang-Undang Pemilu,” ungkapnya.

Sementara itu, Fuadi mengemukakan tahapan pemutakhiran data juga terdapat potensi pelanggaran. Seperti Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Pantarlih tidak melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.Lalu, memalsukan keterangan dalam Daftar Pemilih.

KPU Kabupaten/Kota tidak memberikan salinan DPT kepada Peserta Pemilu,” paparnya.

Fuadi pun menilai jajaran KPU tidak menindaklanjuti temuan Jajaran Bawaslu terkait dengan pemutakhiran data pemilih.”Bawaslu berharap penyelenggara pemilu dan peserta pemilu dapat bekerjasama “mencegah” terjadinya pelanggaran pemilu guna mewujudkan kualitas demokrasi menjadi lebih baik;” terangnya.

Fuadi juga berharap jajaran Bawaslu di daerah dapat memetakan potensi pelangggaran dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi parpol, serta meminta adanya pembenahan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam menangani pelanggaran yang bakal muncul.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini