TajukPolitik – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (Ariza). Hal itu diumumkan dalam rapat paripurna (rapur) DPRD DKI Jakarta.
“Saudara Anies Rasyid Baswedan dan saudara Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan masa jabatan 2107 hingga 2022 diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta,” ujar Pras sapaan akrabnya dalam rapur DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Selasa 13 September 2022.
Pras menjelaskan usulan pemberhentian tersebut telah sesuai dengan sejumlah aturan. Seperti Keputusan Presiden Indonesia nomor 83/P Tahun 2017 tentang pengesahan pemberhentian gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022 dan pengangkatan gubernur masa jabatan 2017-2022.
Serta, berdasarkan Keputusan Presiden Indonesia nomor 40/P Tahun 2020 tentang pengesahan pengakatan wakil gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan 2017-2022.
Setelah itu dilanjutkan dengan pendatanganan berita acara pengumuman berakhirnya masa jabatan Anies dan Ariza. Dari pihak DPRD DKI diwakilakan oleh Ketua DPRD DKI Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Mauliani, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani, dan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsur