Kamis, 21 November, 2024

Istri Kasubag Kemensetneg Pamer Gaya Hidup Mewah, Gus Umar: Pasti Belinya Pakai Duit Haram

TajukPolitik – Kader Partai Kebangkitan Bangsa Umar Hasibuan atau Gus Umar menyoroti istri Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg, Esha Rahmanshah Abrar yang memamerkan gaya hidup mewah di sosial media.

Dia menduga barang mewah yang digunakan istri pejabat Kemensetneg dibeli menggunakan uang haram. Hal itu disampaikan Gus Umar dalam akun Twitter pribadinya.

“Suaminya cuma kasubbag. Pasti belinya pakai duit haram,” ujar dia seperti dikutip tajuknasional.com, Selasa (21/3)

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sekretariat Negara (Karo Humas Kemensetneg) Eddy Cahyono Sugiarto menyebut Kemensetneg telah menonaktifkan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Administrasi Kendaraan Biro Umum Kemensetneg Esha Rahmansah Abrar.

Keputusan itu diambil setelah istri pejabat bersangkutan viral karena diketahui suka memamerkan gaya hidup mewah di sosial media.

“Saudara Esha telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya untuk memudahkan melakukan verifikasi terkait kebenaran informasi yang berkembang,” kata Eddy dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (19/3), dikutip dari Antara.

Dia melanjutkan Kemensetneg memohon maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.

Saat ini Kemensetneg telah membentuk tim verifikasi internal untuk menyelidiki harta kekayaan Esha Rahmansah Abrar dan aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Negara.

Akan tetapi, ternyata jumlah harta kekayaan Esha tidak bisa diakses melalui data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pembe Korupsi (KPK).

Setelah ditelusuri, ternyata Esha belum termasuk ke dalam golongan pejabat negara yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

Menurut situs Sekretariat Negara, mulanya Esha disebut menjabat Kepala Subbagian Administrasi Bangunan, Bagian Bangunan, Biro Umum, Sekretariat Kementerian dengan pangkat golongan III/c.

Akan tetapi, setelah kepemilikan harta mewah itu terbongkar di media sosial, jabatan Esha di Sekretariat Negara tercatat sebagai Kasubag Administrasi Kendaraan Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara dengan golongan IV/a.

Menurut data tentang pendapatan aparatur sipil negara, pegawai golongan IV/a mengantongi gaji pokok sebesar Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000.

Jumlah gaji pokok itu di luar tunjangan yang diterima Esha.

Mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, terdapat sejumlah golongan pejabat yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK secara berkala.

Karena Esha merupakan aparatur sipil negara golongan IV/a, maka dia belum diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.

Pada 31 Agustus 2021 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini