Tajukpolitik – Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) meminta Presiden Jokowi segera mencabut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja lantaran keberadaannya dianggap inkonstitusional.
Ia memandang keberadaan Perppu tersebut tidak memenuhi kegentingan memaksa sebagaimana landasan penerbitan Perppu.
“Presiden perlu segera mencabut Perppu 2/2022 karena prosesnya inkonstitusional, tidak sesuai dengan konsep perundang-undangan, dan tidak memenuhi kegentingan memaksa,” kata Peneliti PSHK FH UII, Retno Widiastuti, Jumat (6/1).
Selain kepada presiden, PSHK FH UII juga meminta DPR RI untuk tidak menyetujui Perppu tersebut. Ia menyarankan DPR dan pemerintah sebaiknya membuka dan memberikan ruang partisipasi bermakna kepada masyarakat dalam memperbaiki UU Cipta Kerja serta merumuskan indikator kegentingan memaksa sebagai syarat Perppu.
“Rumusan kegentingan memaksa tentu harus dengan merujuk pada Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009 agar tidak digunakan sewenang-wenang,” pungkasnya.