Senin, 10 Maret, 2025

Ikuti Putusan MK, KPU Upayakan PKPU Segera Terbit Sebelum Pendaftaran Cakada pada 27 Agustus

TajukNasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah akan segera diterbitkan untuk menyesuaikan dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa seluruh proses pencalonan Pilkada 2024 mematuhi aturan yang berlaku.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa revisi PKPU dan pedoman teknis terkait putusan MK akan diterbitkan sebelum pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.

“KPU RI akan memastikan bahwa revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 memperhatikan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan sesuai dengan putusan MK, kecuali ada ketentuan lain dalam peraturan perundang-undangan,” kata Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat (23/8).

Dalam perkembangan terkait, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa DPR akan menggelar rapat bersama KPU dan Bawaslu untuk membahas revisi PKPU yang berkaitan dengan putusan MK.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, kami akan menggelar RDP yang membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu,” ujar Doli di acara Munas Golkar di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (20/8).

Doli juga mengungkapkan bahwa pada Sabtu, 24 Agustus 2024, akan diadakan konsinyering untuk membahas bahan-bahan terkait sebelum rapat formal pada hari Senin.

Ia berharap keputusan mengenai rancangan PKPU dapat diambil dalam rapat tersebut.

Keputusan ini diharapkan dapat memastikan proses Pilkada 2024 berjalan sesuai dengan putusan MK dan peraturan yang berlaku.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini