TajukPolitik – Keputusan mantan Jurubicara KPK, Febri Diansyah, dan mantan pengawai KPK, Rasamala Aritonang, untuk menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikritik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengaku kecewa dengan keputusan Febri dan Rasamala tersebut.
Sebab, menurutnya, keputusan untuk mendampingi proses hukum seseorang yang diduga melakukan pembunuhan berencana dan cenderung tidak kooperatif terhadap proses hukum merupakan langkah yang amat gegabah.
“Untuk itu kami menyayangkan pilihan tersebut akhirnya diambil oleh Febri,” tegas Kurnia melalui keterangan tertulis, Jumat (30/9).
Atas dasar itu, Kurnia menyarankan agar Febri tidak mengambil keputusan untuk mendampingi tersangka pembunuhan berencana seperti Putri Candrawathi.
Namun demikian, Kurnia menegaskan, keputusan Febri Diansyah untuk bergabung dalam tim hukum istri Ferdy Sambo merupakan sikap pribadi yang bersangkutan.
“Dan tidak ada kaitan dengan ICW,” tandasnya.
Sementara itu Yudi Purnomo Harapan, mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Kamis (29/9/2022), berharap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang dapat mundur dari jabatan sebagai penasihat hukum kedua tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Saya hormati keputusan yang diambil Mas Febri dan Mas Mala, namun ada banyak hal yang jadi catatan saya kemudian saya sampaikan secara terbuka, ya untuk Mas Febri dan Mas Mala untuk mengundurkan diri menjadi penasihat hukum dari Pak Sambo dan Bu Putri,” kata Yudi ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, seperti dilaporkan Antara.
Menurut Yudi, banyak sentimen negatif ketika berita bergabungnya dua mantan pegawai KPK itu menjadi penasihat hukum Ferdy Sambo. Meskipun keduanya menyampaikan akan melakukan pembelaan secara profesional, terbuka dan akuntablitas. Namun, kasus tersebut berubah-ubah dari awal hingga sekarang belum diketahui pasti kebenarannya.
Yudi yang kini berstatus anggota Satgas Khusus Pencegahan Korupsi Mabes Polri itu, menilai peran Febri dan Rasamala sebagai pengacara lebih dibutuhkan dalam gerakan antikorupsi alih-alih mengurus kasus yang menjadi sorotan masyarakat karena banyak ketidakadilan.