TajukNasional Wakil Ketua MPR RI dari Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya pengkajian kembali kualitas representasi rakyat dalam lembaga legislatif. Ia menilai, sudah saatnya untuk mempertanyakan apakah sistem yang diterapkan saat ini benar-benar mencerminkan representasi yang adil dan efektif.
“Termasuk bagaimana pengaruh perubahan teknologi terhadap pemilihan umum dan partisipasi masyarakat,” ujar Ibas dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (30/1/2025).
Ibas mengungkapkan, pentingnya evaluasi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62 Tahun 2024. Ia menekankan perlunya kajian yang lebih komprehensif yang melibatkan Komisi Kajian Ketatanegaraan dalam membahas substansi dan implementasi putusan MK serta kedudukan MPR RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Menurutnya, kajian tersebut harus mencakup penegakan etika, keterbukaan, dan transparansi dalam lembaga negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga-lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
Ibas juga mengusulkan agar Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI membahas pentingnya pengawasan internal yang lebih kuat dalam menegakkan etika kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan pertahanan serta keamanan rakyat semesta.
“Perlu juga kajian dan peran MPR RI dalam memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh lembaga negara dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, guna meningkatkan akuntabilitas dalam keuangan negara dan tata kelola pemerintahan,” tambah Ibas.
Ibas berharap Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Masa Jabatan 2024-2029 dapat melaksanakan tugas-tugas konstitusionalnya dengan baik untuk penyempurnaan sistem ketatanegaraan Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, serta pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut disampaikan Ibas saat memimpin Rapat Pleno Pertama Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI. Dalam rapat tersebut, Ibas yang juga merupakan koordinator Badan Pengkajian, turut mengukuhkan keanggotaan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Masa Jabatan 2024-2029.