TajukNasional Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik langkah pemerintah dalam memperbarui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang selama ini menghadapi berbagai tantangan, seperti ketidakmerataan sosial dan geografis, kelemahan sistem, serta masalah validasi dan verifikasi data.
Pernyataan ini disampaikannya menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Sistem baru ini menghadirkan empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Hetifah Sjaifudian berharap penerapan SPMB dapat mengatasi permasalahan sistem PPDB sebelumnya dan mewujudkan prinsip keadilan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan sistem ini tidak menciptakan eksklusivitas di sekolah tertentu.
Selain itu, Hetifah menyoroti perlunya dukungan pemerintah bagi sekolah swasta dalam menampung siswa tidak mampu. Ia mendorong adanya mekanisme koordinasi yang efektif antara dinas pendidikan daerah dan sekolah swasta untuk mendukung keberhasilan implementasi SPMB.
“Pemerintah pusat dan daerah perlu memastikan kesiapan pelaksanaan aturan ini, mencegah penyalahgunaan jalur penerimaan, dan memastikan jalur afirmasi benar-benar memberikan kesempatan bagi siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas. Selain itu, kriteria jalur prestasi harus jelas untuk menghindari celah kecurangan, sementara jalur mutasi harus mempertimbangkan kepentingan siswa yang berpindah sekolah karena dinas orang tua atau keadaan darurat,” ujar Hetifah dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (4/3/2025).
Lebih lanjut, Hetifah menyampaikan sejumlah usulan tambahan agar implementasi SPMB berjalan optimal. Di antaranya, kolaborasi formal antara pemerintah dan asosiasi sekolah swasta serta yayasan pendidikan, serta pemberian insentif berupa kuota khusus bagi siswa yang tidak lolos SPMB.
“Komisi X DPR RI akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil dan merata bagi seluruh anak Indonesia,” tutup Hetifah.