TajukNasional Anggota DPR RI, Herman Khaeron, mengusulkan agar pengecer Gas LPG 3Kg di Indonesia diubah statusnya menjadi sub pangkalan yang terdaftar. Usulan ini bertujuan untuk memperbaiki distribusi gas dan mencegah kelangkaan atau antrean yang kerap terjadi di berbagai daerah.
“Pengecer-pengecer itu nanti akan menjadi sub pangkalan. Pertamina sedang memitigasi hal ini, dan mitigasinya adalah memfungsikan kembali pengecer-pengecer yang kedepannya akan menjadi sub pangkalan,” ujar Herman Khaeron, Selasa (4/2/2025).
Herman yang juga Ketua DPP Partai Demokrat mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan perubahan ini, Pertamina telah memperbesar penyaluran kuota harian LPG. Langkah ini diambil untuk memastikan distribusi gas berjalan lancar dan menghindari kelangkaan pasokan yang dapat mengganggu masyarakat.
“Kuota harian LPG sekarang diperbesar untuk menghindari sumbatan distribusi,” kata Herman.
Ia menjelaskan bahwa setiap pengecer yang menjadi sub pangkalan nantinya akan diberikan sosialisasi agar dapat beradaptasi dengan sistem baru tersebut. Pangkalan yang bertanggung jawab akan mengelola administrasi dan formulir terkait sub pangkalan.
“Sosialisasi ini penting agar pengecer dapat beradaptasi dengan perubahan ini. Pangkalan akan bertanggung jawab membentuk sub pangkalan dan memastikan administrasinya berjalan dengan baik,” terang Herman.
Selain itu, untuk menjaga keabsahan sistem, penerapan sub pangkalan akan diawasi dengan ketat. Herman menjelaskan bahwa sistem registrasi sudah diterapkan hingga tingkat pangkalan, dan uji petik akan dilakukan untuk mendeteksi pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Pengawasan akan dilakukan melalui uji petik. Registrasi sudah dilakukan hingga tingkat pangkalan, sekarang yang perlu dilakukan adalah registrasi sub pangkalan agar pelanggaran bisa terdeteksi,” tambahnya.
Sejak diberlakukannya aturan baru pada 1 Februari 2025, distribusi LPG 3 kg hanya sampai ke pangkalan gas, yang menyebabkan kesulitan bagi warga Jakarta dalam mendapatkan gas melon. Namun, setelah adanya kegaduhan dan kritik dari masyarakat, Presiden RI Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengembalikan izin bagi pengecer untuk menjual LPG 3 Kg.