TanjukNasional Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyoroti dampak alih fungsi lahan di kawasan Gunung Mas, Puncak, Jawa Barat, terhadap aliran air menuju Sungai Bekasi. Ia menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan di wilayah ini berkontribusi langsung terhadap risiko banjir di daerah hilir.
Menurut Herman Khaeron, kawasan Bogor, Puncak, dan Cianjur termasuk dalam kategori Dampak Penting Cakupan Luas dan Strategis (DPCLS). Oleh karena itu, daerah ini harus memiliki kawasan tangkapan air (catchment area) yang optimal untuk menampung dan menyerap curah hujan. Dengan curah hujan mencapai 115,1 mm per hari, wilayah ini idealnya membutuhkan kapasitas daya serap air hingga 5,22 juta meter kubik agar tidak terjadi limpasan air berlebihan ke sungai.
Namun, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa kapasitas daya serap air yang tersedia hanya sekitar 2,56 juta meter kubik atau hampir separuh dari kebutuhan ideal. Hal ini terjadi akibat okupasi lahan ilegal yang semakin meluas, sehingga lebih dari 2,65 juta meter kubik air tidak terserap dan langsung mengalir ke Sungai Bekasi.
“Saat ini, kemampuan daya tampung air di wilayah tersebut hanya sekitar 2.565.685 meter kubik, jauh di bawah angka yang diperlukan. Akibatnya, sebanyak 2.657.553 meter kubik air mengalir langsung ke Sungai Bekasi, meningkatkan risiko banjir,” jelas Herman dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI.
Lebih lanjut, Herman mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan semakin diperparah dengan okupasi ilegal seluas 498,21 hektare dari total 1.623 hektare lahan milik PTPN. Perubahan fungsi lahan ini, baik untuk pertanian maupun permukiman liar, menyebabkan penurunan daya tampung alami air di kawasan tersebut.
Selain itu, upaya reboisasi yang dilakukan baru mencapai 25,09 persen dari target yang diharapkan, sehingga belum cukup untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem. Herman juga menyoroti masalah pendangkalan sungai yang semakin memperburuk kondisi daya serap tanah di wilayah sekitar sungai.
“Kita harus mengevaluasi secara serius penggunaan lahan yang sudah mencapai 498,21 hektare ini. Tanpa langkah konkret, risiko banjir di daerah hilir, termasuk di Bekasi, akan terus meningkat,” tegas Herman.
DPR RI mendesak agar langkah mitigasi segera dilakukan, termasuk peningkatan program reboisasi dan pengendalian alih fungsi lahan guna mengembalikan daya tampung air di kawasan Puncak. Selain itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi okupasi ilegal serta meningkatkan infrastruktur pengelolaan air demi mencegah bencana banjir di masa mendatang.