Kamis, 23 Januari, 2025

Herman Khaeron Minta Pengelolaan Aset Negara di Jakarta Masuk Dalam RUU DKJ

TajukPolitik – Anggota Badan Legislasi DPR dari Partai Demokrat, Herman Khaeron minta  pengelolaan aset negara masuk dalam RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ)

“Saya setuju bahwa pengelolaan aset yang tentu ini akan meninggalkan banyak masalah karena tidak mudah nanti meninggalkan aset yang menjadi aset strategis, seperti apa pengelolannya,” ujar Herman dalam Rapat Baleg DPR membahas RUU DKJ, Kamis (14/3)

Dirinya berpendapat bahwa pengelolaan aset harus diatur dalam undang-undang tersebut. Politisi demokrat ini meminta UU ini dibahas secara khusus karena waktunya yang singkat.

“Waktu yang sangat singkat ini harus serius betul membahasnya. Ini UU khusus betul-betul harus khusus, sehingga kekhususanysa bisa betul-betul dapat memberikan dampak positif ke depan,”  tukasnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mewakili pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dalam rapat bersama Baleg DPR hari ini.

Baleg DPR dan pemerintah menargetkan RUU DKJ tersebut disahkan dalam rapat paripurna masa sidang ini.

Tito mulanya menyampaikan usulan RUU DKJ memuat pasal yang menyatakan pengaturan soal peralihan ibu kota negara. Di sisi lain, sambungnya, pengaturan soal itu juga ada di dalam UU Ibu Kota Negara (IKN).

“Kami juga mohon kalau bisa dalam UU DKJ ada satu pasal di bagian peralihan atau bagian akhir yang menegaskan kembali bahwa UU DKJ ini berlaku ketika ibu kota negara pindah ke IKN setelah keppres tentang itu diterbitkan. Sehingga dibunyikan di UU IKN, dibunyikan juga di UU DKJ,” kata Tito.

Tito pun mendorong RUU ini dapat disahkan sebelum masa sidang DPR berakhir, yakni pada 5 April mendatang.

“Sehingga tidak menjadi polemik hukum nantinya karena adanya waktu gap yang mungkin bagi beberapa pihak agak terlambat. Harusnya 15 Februari, kita harapkan bisa nanti diselesaikan di masa sidang ini dan mungkin di paripurna mendatang,” ujar dia.

Senada dengan itu, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pembahasan RUU akan langsung dilakukan mulai besok. Dia berharap RUU dapat disahkan maksimal 4 April sebelum DPR memasuki masa reses.

“Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR. Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima ya, pemerintah, DPD, dan teman-teman DPR,” kata Supratman seraya mengetuk palu.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini