TajukPolitik – Tokoh nasional Rizal Ramli merasa heran proses peradilan ijazah palsu Jokowi sangat bertele-tele, padahal menurutnya itu masalah sederhana.
Hal tersebut disampaikan Rizal ramli saat menerima kunjungan persahabatan pengacara Eggi Sudjana. Pertemuan tersebut digelar di Jakarta Selatan, Sabtu (25/2). Hadir juga dalam pertemuan itu aktivis Rustam Effendi.
Eggi datang dalam kapasitasnya sebagai penasehat hukum Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Joko Widodo. Kepada Rizal Ramli, Eggi Sudjana melaporkan proses pengadilan kasus ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah, sejak Januari 2023.
Rizal Ramli juga banyak bertanya kepada Eggi tentang proses pengadilan yang terkesan ruwet, untuk masalah yang sangat sederhana.
“Kok bisa bertele-tele? Kok hanya barisan testimoni dan hearsay (katanya) tanpa bisa menghadirkan barang bukti,” tanya Rizal.
Kepada Rizal, Eggi menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum gagal menghadirkan saksi-saksi yang dapat memberikan bukti keaslian ijazah Jokowi. Total ada 17 saksi fakta dan 5 orang keterangan ahli.
“Banyak kesaksian yang hanya berisi pernyataan-pertanyaan dan katanya, tanpa mampu menunjukkan ijazah asli. Padahal masalahnya sederhana, tinggal tunjukkan ijazah asli,” tuturnya.
Rizal Ramli tak habis pikir. Ekonom senior ini menyampaikan bahwa sampai kapan pun proses pengadilan ijazah palsu akan tetap meragukan.
“Until proven, it is questionable (sampai terbukti, itu meragukan),” tandasnya.
Sementara itu Sosok Sugik Nur Raharja (49), atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur, mengaku kena pungli saat dilakukan penahanan di Rutan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Seperti diketahui, Sugik Nur merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam video yang diunggah di media sosial Snack Video bernama @aldaahmad, Sugik Nur mengaku bayar Rp 100.000 setiap hari kepada kepala kamar yang statusnya bukan polisi.
Sugik Nur mengaku harus bayar Rp 100.000 agar bisa shalat.
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyangkal perkataan terdakwa kasus pencemaran nama baik itu.
“Klaim adanya pungli itu tidak ada,” jelasnya saat ditanya soal tuduhan Sugik Nur, Jumat (3/2/2023).