Minggu, 23 Februari, 2025

Habiskan Anggaran, Pengamat Sebut Wajar Masyarakat Kritik Wacana Tunjangan Perumahan untuk Anggota DPR

TajukNasional Kebijakan pemberian uang tunjangan perumahan untuk anggota DPR RI periode 2024-2029 wajar jika dikritisi oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin di Jakarta, Senin (7/10).

Diketahui, anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi akan mendapatkan fasilitas rumah dinas. Tetapi, diganti dengan uang tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan yang besarannya sekitar Rp 50 juta per bulan.

Hal itu diketahui dari Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.

Menurut Ujang, seharusnya para anggota dewan menempati rumah dinas yang sudah disediakan ketimbang diberikan uang tunjangan yang nilainya sekitar Rp 50 juta per bulan.

“Oleh karena itu, kalau soal etika, soal kelayakan soal rumah itu mustinya rumah itu aja yang sudah ada ditempati. Jadi, jangan mubazir. Rumah dibuat tapi tidak ditempati lalu diberikan tunjangan Rp 50 juta per bulan,” ujar Ujang.

“Tentu kalau sudah seperti itu rakyat akan protes. rakyat akan berbicara nyinyir karena di saat masyarakat susah, masyarakat tidak bisa makan, banyak yang kena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di mana-mana, tahu-tahu anggota dpr baru dapat tunjangan Rp 50 juta per bulan,” tambah Ujang.

Terkait alasan keberadaan rayap hingga tikus yang membuat rumah dinas tidak lagi layak digunakan, Ujang menyebut, seharusnya persoalan tersebut bisa diselesaikan bukan dengan membuat kebijakan memberikan uang tunjangan yang nilainya sangat besar.

Oleh karenanya, menurut Ujang, seharusnya DPR membatalkan kebijakan itu jika tidak disetujui oleh masyarakat.

“Itu entah alasan, entah apa. Rayap kan bisa diobati dengan obat tertentu. Masa rumah bagus kena rayap. Apa pun alasannya mustinya mereka harus dapat izin dan dukungan dari publik. Kalau tidak mustinya jangan dilakukan,” ujar Ujang.

“Tapi ya itu lah elite kita yang membuat kebijakan yang berpihak kepada dirinya walaupun rakyat tidak suka, tidak senang, rakyat tidak setuju, ya pasti mereka akan jalan saja,” tambahnya.

Sebagaimana diberitakan, anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak akan lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Sebagai penggantinya, mereka akan menerima uang tunjangan perumahan setiap bulannya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, perumahan akan dimasukkan dalam komponen gaji anggota DPR, sehingga akan diberikan setiap bulan. Para anggota DPR juga diberikan keleluasaan dalam menggunakan tunjangan tersebut.

“Itu terserah, pokoknya masuk dalam komponen-komponen nanti, tunjangan bulanan. Mau sewa, mau beli, dia punya uang mukanya dari sendiri, atau dia punya rumah di seputar Jabodabek, itu kan hak masing-masing,” kata Indra saat dikonfirmasi pada Kamis (3/10).

Dia pun menjelaskan bahwa keputusan ini diambil karena RJA yang tersedia saat ini sudah tua dan sering mengalami kerusakan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini