Jumat, 11 Oktober, 2024

Guntur Sasono dari Demokrat dan Annisa Mahesa dari Gerindra Ditunjuk sebagai Pimpinan Sementara DPR RI

TajukNasional Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar mengumumkan pimpinan sementara DPR RI menjelang Sidang Paripurna yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024. Sidang ini memiliki agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPR, DPD, dan MPR periode 2024-2029. Pengumuman ini disampaikan di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Indra menjelaskan bahwa penunjukan pimpinan sementara DPR ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014, khususnya Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8. Dalam pasal tersebut diatur bahwa ketika pimpinan definitif DPR belum terbentuk, sidang pertama DPR harus dipimpin oleh pimpinan sementara. Ayat 8 menegaskan bahwa pimpinan sementara DPR harus berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.

Berdasarkan hasil Pemilihan Umum 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPR, Anggota DPRD, dan Anggota MPR, ditetapkan bahwa perwakilan anggota DPR usia tertua adalah Zulfikar Ahmad dari Partai Demokrat, yang berasal dari Daerah Pemilihan Jambi. Namun, Zulfikar Ahmad menyerahkan mandat kepemimpinan sementara kepada anggota DPR yang tertua berikutnya dalam fraksinya, yaitu Guntur Sasono, yang terpilih dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII.

“Penyerahan tugas pimpinan sementara DPR dari Fraksi Partai Demokrat, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 25 September 2024, diserahkan kepada Guntur Sasono,” jelas Indra. Dengan demikian, Guntur Sasono dari Demokrat resmi menjabat sebagai Ketua Sementara DPR RI.

Sementara itu, Annisa Mahesa dari Partai Gerindra, yang merupakan anggota DPR termuda hasil Pemilu 2024 dari Daerah Pemilihan Banten II, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Sementara DPR. Kedua pimpinan sementara ini akan bertugas memimpin sidang pertama DPR hingga terbentuknya pimpinan definitif yang dipilih melalui proses pemilihan internal DPR.

Indra menutup pengumuman tersebut dengan menyatakan, “Dengan ini kami umumkan bahwa Guntur Sasono dari Partai Demokrat menjabat sebagai Ketua Sementara, dan Annisa Mahesa dari Partai Gerindra sebagai Wakil Ketua Sementara DPR RI. Demikian pengumuman ini kami sampaikan.”

Sidang paripurna ini menjadi momen penting dalam sejarah politik Indonesia, karena menandai dimulainya masa jabatan baru bagi anggota DPR terpilih untuk periode 2024-2029. Pengucapan sumpah/janji anggota DPR dilaksanakan dengan khidmat, dihadiri oleh para tokoh penting, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Guntur Sasono dan Annisa Mahesa diharapkan mampu menjalankan tugas sebagai pimpinan sementara dengan baik hingga proses pemilihan pimpinan definitif DPR selesai dilakukan. Sidang ini menjadi langkah awal bagi DPR RI untuk memulai tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan anggaran yang krusial bagi masa depan bangsa.

Pengumuman ini juga menegaskan pentingnya regenerasi dan keseimbangan dalam kepemimpinan di DPR, di mana tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang usia dan pengalaman politik turut ambil bagian dalam mengemban amanah rakyat.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini