Selasa, 3 Desember, 2024

Gugatan Partai Prima Perihal Ketentuan Verifikasi Parpol Ditolak MK

TajukPolitik – Gugatan Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono dan Sekretaris Jenderal Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik, yang menguji materi Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ditolak Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menyatakan: “Partai Politik Peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan/lulus verifikasi oleh KPU.”

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan, Kamis (7/7/2022).

Mahkamah menyatakan substansi yang dipersoalkan para pemohon pada hakikatnya sama dengan yang telah diputus Mahkamah dalam putusan MK Nomor: 55/PUU-XVIII/2020, meskipun dengan dasar pengujian yang berbeda serta alasan konstitusional yang digunakan oleh pemohon juga berbeda.

“Namun, esensi yang dimohonkan dalam perkara quo adalah sama dengan perkara terdahulu yakni mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, baik secara administrasi maupun secara faktual,” terang Hakim Anggota Wahiduddin Adams.

“Dengan demikian, pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 55/PUU-XVIII/2020 mutatis mutandis berlaku pertimbangan hukum permohonan a quo,” lanjut dia.

Dalam putusan perkara nomor: 55/PUU-XVIII/2020, MK memaknai Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu menjadi:

“Partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan parliamentary threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual. Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru.”

Prima menguji materi Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu karena menilai proses verifikasi peserta pemilu terhadap partai politik secara faktual yang diatur dalam pasal ini tak lagi relevan.

Selain itu, mereka menyoroti perlakuan berbeda atau perlakuan istimewa terhadap partai politik yang lolos parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Mereka menilai hal itu mencederai asas equality before the law.

Partai di parlemen, menurut mereka sudah mapan dan mempunyai kursi yang dalam batas-batas tertentu memiliki wewenang kekuasaan.

“Secara relatif lebih unggul dalam hal kekuatan struktur, infrastruktur dan finansial dibandingkan partai-partai non-parlemen,” ucap mereka.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini