Selasa, 11 Maret, 2025

Gugat KPU, PDIP Kesulitan Buktikan PMHP di Sidang PTUN!

Tajukpolitik – Dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Politisi Partai Golkar, Dhifla Wiyani, mengemukakan bahwa PDIP menghadapi kesulitan dalam membuktikan dugaan perbuatan melawan hukum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurut Dhifla, terdapat lima unsur yang harus dipenuhi secara kumulatif agar gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penguasa (PMHP) dapat diterima.

“Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka PMHP harus dinyatakan tidak terbukti,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (13/5).

Unsur-unsur tersebut mencakup adanya perbuatan, perbuatan yang melanggar hukum, kerugian yang dialami, kesalahan yang teridentifikasi, dan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dengan konsekuensinya.

Dhifla menjelaskan bahwa gugatan PMHP merujuk pada Pasal 1365 KUHPerdata, di mana pelaku dapat berupa badan hukum atau pejabat pemerintah.

Namun, membuktikan PMHP oleh KPU RI, khususnya terkait kerugian yang dialami oleh PDI Perjuangan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, bukanlah tugas yang mudah.

Selain itu, Dhifla menegaskan bahwa gugatan PMHP tidak memiliki kewenangan untuk menunda proses penetapan presiden terpilih 2024 oleh KPU RI. Hal ini disebabkan karena, jika KPU RI terbukti melakukan PMHP, hanya Mahkamah Konstitusi yang berhak membatalkan Surat Keputusan (SK) KPU tentang hasil Pemilu 2024, sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945.

Sebelumnya, pada tanggal 2 April, PDI Perjuangan mengajukan gugatan terhadap KPU RI di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT. Gugatan tersebut menuduh KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu tahun 2024.

Dengan demikian, proses persidangan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap tata kelola pemilu dan keabsahan hasilnya. Sebagai bagian dari proses hukum, kedua pihak menantikan putusan PTUN yang akan membawa implikasi besar bagi proses demokratisasi Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini