TajukNasional Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT) sebesar 20% kursi DPR. Meskipun demikian, Doli mengingatkan pentingnya tindak lanjut putusan tersebut dalam konteks yang lebih luas, termasuk melalui revisi undang-undang (UU) secara komprehensif.
“Kita harus menghormati dan menerima putusan MK, karena dalam sistem hukum kita, putusan itu final dan mengikat. Namun, mari kita memaknai putusan ini dalam perspektif yang lebih luas,” ujar Doli dalam keterangan persnya, Minggu (5/1/2025).
Doli, yang juga merupakan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, menilai bahwa keluarnya putusan MK ini bertepatan dengan meningkatnya wacana tentang perbaikan sistem politik dan demokrasi di Indonesia. Ia mengingatkan kembali pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam acara HUT ke-60 Partai Golkar, yang menyebutkan perlunya perbaikan dalam sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Dari putusan MK No 63/PUU-XXII/2024 ini, serta putusan MK lainnya, selalu terdapat perintah untuk pembentuk undang-undang agar segera menindaklanjuti dengan revisi UU. Putusan kali ini bahkan lebih spesifik, dengan perintah untuk rekayasa konstitusional,” ujar Doli.
Menurut Doli, putusan MK ini bukanlah solusi akhir bagi masalah dalam sistem pemilu. Ia menambahkan bahwa ambang batas pencalonan presiden terkait erat dengan keberadaan partai politik dan sistem pemilu secara keseluruhan, termasuk parliamentary threshold dan sistem daerah pemilihan.
“Ambang batas pencalonan presiden sangat berkaitan dengan keberadaan partai politik dan sistem pemilu kita. Termasuk dengan soal parliamentary threshold, sistem pemilu, dan pembagian kursi per daerah pemilihan,” kata Doli.
Doli menegaskan bahwa keputusan MK tersebut tidak akan berarti besar jika tidak disertai dengan penyempurnaan sistem pemilu secara keseluruhan. Ia mendesak Presiden Prabowo dan para ketua umum partai politik untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut dengan merevisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik.
“Putusan ini tidak akan bermakna jika tidak diikuti dengan pembaruan sistem pemilu dan politik. Oleh karena itu, bola kini ada di tangan presiden dan para ketum parpol untuk mendorong revisi UU secara komprehensif, bukan hanya pasal per pasal,” ujar Doli.