TajukNasional Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, mendesak agar penataan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) di Kota dan Kabupaten Sukabumi dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Ia mengingatkan bahwa Pasal 66 UU tersebut mengamanatkan penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
“Kami ingin menegaskan bahwa sesuai dengan amanat Pasal 66 UU ASN, penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat pada Desember 2024,” ujar Heri dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (15/1/2025).
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan diprioritaskan bagi pegawai non-ASN yang telah bekerja lebih lama, bukan berdasarkan pertimbangan politik.
“Jika ditemukan kecurangan, tindakan tegas harus diambil, termasuk jika ada indikasi mengutamakan tim sukses kepala daerah dibandingkan pegawai non-ASN yang telah terdaftar dalam database,” tegas Heri.
Lebih lanjut, Heri mengusulkan agar pemerintah segera melaksanakan pengadaan PPPK Tahap II untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang belum lulus pada Tahap I. Dia juga meminta agar pelaksanaan seleksi Tahap II diawasi lebih ketat untuk mengurangi potensi kecurangan.
Heri berharap bahwa penataan pegawai non-ASN dapat berjalan lancar, sehingga mendukung terciptanya birokrasi pemerintahan yang lebih baik. Keberhasilan penataan ini, menurutnya, akan mempercepat pelaksanaan pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik yang lebih optimal.
Perekrutan PPPK juga diharapkan dapat mengatasi permasalahan birokrasi yang sering dianggap lamban dan mempersulit masyarakat. “PPPK harus mampu memberikan respons yang cepat, lincah, dan siap melayani rakyat dengan sepenuh hati,” tambahnya.
Tahun 2024, Kota Sukabumi membutuhkan 150 formasi PPPK, terdiri dari 30 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan, dan 90 tenaga teknis. Sementara di Kabupaten Sukabumi, kebutuhan formasi lebih besar, dengan 1.147 formasi, yang mencakup 800 tenaga guru, 203 tenaga kesehatan, dan 144 tenaga teknis.
Pemerintah telah menetapkan dua periode pengadaan PPPK, dengan periode pertama diperuntukkan bagi eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II) dan non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN), berlangsung dari 30 September 2024 hingga 28 Februari 2025. Periode kedua diperuntukkan bagi pelamar non-ASN instansi pemerintah, yang akan berlangsung dari 1 November 2024 hingga 31 Juli 2025.
Proses seleksi PPPK sendiri memicu kontroversi, terutama terkait dengan rendahnya tingkat kelulusan pada Tahap I di Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Misalnya, pada formasi Guru Agama Islam, hanya 206 dari 987 peserta yang lulus, dengan tingkat kelulusan hanya 21%. Beberapa formasi lainnya, seperti Guru IPA, Guru IPS, dan Guru Matematika, juga menunjukkan tingkat kelulusan yang rendah, yang memicu kecurigaan adanya kecurangan.
Heri Gunawan menegaskan bahwa untuk memastikan transparansi dan integritas, pengawasan yang ketat dan transparansi dalam seleksi PPPK sangat diperlukan.