Jumat, 22 November, 2024

Geram dengan Perppu Cipta Kerja, Pakar Hukum : Siapa yang Membisiki Jokowi?

Tajukpolitik – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, heran dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang dikeluarkan oleh pemerintah yang dianggap sebagai anak kembar dari UU Cipta Kerja yang tidak bisa diperbaiki.

Feri pun mempertanyakan siapa yang telah membisiki Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu tersebut, apalagi kehadirannya sebagai bentuk pembangkangan atas perintah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini siapa yang ngasih wejangan ke Presiden? Kok begini amat ya,” kritik Feri dalam video yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto berjudul “Sahkan Perppu Cipta Kerja, Karena Mendesak! Mendesaknya Dimana? Bersama Feri Amsari dan Novel Baswedan”, Selasa (3/1).

Bahkan, saking geramnya, Feri sampai berpikir apa perlu dibubarkan mata kuliah ilmu perundang-undangan karena Perppu Cipta Kerja terasa ngawur dan dipaksakan.

Feri pun menjelaskan ikhwal penerbitan dalam Pasal 22 Ayat 1 UUD. Perppu bisa dikeluarkan kalau ada kegentingan memaksa. Bahkan, lahir putusan MK 138/PUU-VII/2009 yang memberikan tiga syarat supaya presiden tidak sesuka hati mengeluarkan Perppu.

Yakni, Perppu diterbitkan jika adanya peristiwa yang betul-betul mendesak, atau Perppu dikeluarkan jika ada hukum namun tidak menyelesaikan masalah, dan Perppu dikeluarkan jika keadaan yang membutuhkan prosedur secepatnya.

“Nah kalau dibahas tiga indikator ini unik. Satu, keadaan memaksa seperti apa (hingga) presiden mengeluarkan Perppu Cipta Kerja. Kalau terpaksa kok isinya hampir sama dengan UU yang lama. Kalau terpaksa kok jumlahnya ratusan pasal, ribuan halaman. Kan harusnya karena sesuatu hal ihwal kegentingan memaksa, responnya cepat, pasalnya terbatas, karena hanya mencangkup hal yang memaksa itu. Saya pikir ini benarkan Perppu atau anak kembar dari UU Cipta Kerja?” jelas Feri.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini