Minggu, 23 Februari, 2025

Gas LPG 3 Kg Alami Kekosongan, Pengamat Energi Minta Presiden Bikin Aturan Tegas

TajukPolitik – Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat aturan yang jelas terkait penggunaan LPG 3 kg. Tak hanya itu, dia pun meminta kejelasan soal sanksi hukum terhadap siapa yang berhak dan jenis sanksi yang diberlakukan jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Sofyano merespons meningkatnya kebutuhan LPG 3 kg baru-baru ini. Menurutnya, peningkatan itu tidak harus dipahami sebagai sesuatu yang negatif saja, tetapi bisa dipahami sebagai terjadinya peningkatan perekonomian masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kebutuhan elpiji, walau elpiji subsidi tersebut misalnya dipergunakan oleh nonrumah tangga sekali pun.

“Sepanjang tidak ada ketentuan yang tegas jelas dan rinci atas LPG 3 kg tersebut, masyarakat tetap akan meyakini bahwa LPG 3 kg bisa mereka beli dalam jumlah berapa pun dan Aparat Penegak Hukum Sulit untuk melakukan tindakan terhadap hal tersebut,” jelasnya, Kamis (27/7).

Dengan menggunakan Peraturan Bersama Mendagri RI dan Menteri ESDM RI nomor 17 tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011, terangnya, Kementerian ESDM dan Kementerian Dalam Negeri harusnya tegas melaksanakan pengawasan terhadap penyaluran LPG 3 kg dan juga pembinaan terhadap lembaga penyalur di daerah.

“Penetapan HET LPG 3 kg oleh Pemda yang bertentangan dengan Pasal 24 Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM nomor 17 dan nomor 05 Tahun 2011 dapat dinyatakan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, peraturan tersebut adalah peraturan yang paling terbaru yang dtetapkan (jika dibanding Permen ESDM nomor 26 Tahun 2009),” ujar Sofyano.

Menurutnya, pengawasan terhadap elpiji 3 kg di masyarakat tidak tepat jika dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk sebagai penyedia dan penyalur LPG PSO. Pasalnya, tugas itu harusnya menjadi kewenangan pemerintah, bukan BUMN yang adalah operator.

“Kesiapan Pertamina dalam mengatasi ‘kekosongan sesaat’ Elpiji3 kg perlu terus ditingkatkan di setiap daerah dengan melakukan tindakan yang cepat dan terukur sesuai ketentuan yang ada,” katanya.

“Kuota Elpiji 3 kg yang telah ditetapkan harus mendapat perhatian yang ketat dan tidak serta merta harus selalu ditambah sesuai kebutuhan di masyarakat karena ini menyangkut beban negara dalam APBN,” pungkasnya

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini