Tajukpolitik – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan sejumlah lembaga lainnya mendesak kepolisian memeriksa anggota Brigade Mobil (Brimob) yang mengamankan sidang kasus tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya.
YLBHI menuding para anggota Brimob yang seharusnya mengamankan jalannya sidang malah bertindak menghina persidangan.
“Kami mendesak agar para anggota tersebut diberikan sanksi berupa dugaan pelanggaran kode etik,” tegas Ketua Umum YLBHI, M. Isnur, (15/2).
YLBHI dan lembaga pemantau penegakkan hukum lainnya menyoroti jalannya sidang ke-12 yang digelar di PN Surabaya pada Selasa, 14 Februari 2023. Ruang sidang hari itu dipenuhi oleh anggota Brimob dan polisi lainnya yang diterjunkan untuk mengamankan sidang.
Isnur merujuk pada video yang banyak tersebar di media sosial, puluhan anggota Brimob diduga melakukan intimidasi dengan berteriak dan menyoraki jaksa penuntut umum saat mereka memasuki ruangan sidang.
Jaksa memasuki ruang sidang bersama dengan tiga terdakwa yang merupakan anggota polisi.
“Pihak keamanan pengadilan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan,” ucapnya.
Ketiga terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan ini adalah AKP Hasdarmawan, Kompol Bambang Sidik Achmadi dan AKP Wahyu Setyo Pranoto. Ketiganya merupakan komandan lapangan saat peristiwa Kanjuruhan terjadi. Ketiganya didakwa melakukan kelalaian hingga menyebabkan tewasnya ratusan suporter Aremania dalam tragedi tersebut.
Isnur menjelaskan tindakan personel Brimob tersebut merupakan penghinaan terhadap pengadilan. Menurut dia, tindakan tersebut dapat pula dianggap sebagai intimidasi terhadap jaksa.
“Perilaku tercela itu menunjukkan kurang profesionalnya aparat Brimob dalam melakukan pengawalan,” tuturnya.
Dia menganggap intimidasi itu membuat jaksa tidak bisa bekerja secara efektif. Buktinya, kata dia, saat pemeriksaan ahli, jaksa sama sekali tidak mengajukan pertanyaan melainkan hanya mengajukan keberatan kepada hakim atas pertanyaan penasehat hukum.