TajukPolitik – Keputusan Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menjadi pengacara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menuai kontroversi.
Banyak pihak yang menyayangkan keputusan pria yang berusia 39 tahun tahun ini. Bahkan tidak sedikit yang merasa terkejut karena menganggap Febri sosok yang lurus dan bersih.
“Saya paham, ada yang setuju ada yang tidak. Mungkin juga ada yang marah, kecewa atau bahkan mendukung,” kata dia dari Twitter @febridiansyah, Rabu 28 September 2022.
Dalam unggahannya tersebut, Febri menegaskan akan mendampingi perkara Putri Candrawathi secara objektif.
“Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” ujarnya.
“Jadi, sebagai Advokat saya akan dampingi perkara bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” sambungnya.
Unggahan tersebut menuai banyak komentar dari netizen. Sebagian dari mereka bahkan memberikan komentar yang negatif kepada Febri.
“Hancur reputasi sampean mas” kata @jagoann68145107.
“Kenapa milih yang kontroversi? Jejak rekam Anda sebelumnya bisa terhapus jika Anda tetap milih yang ini” ujar @darman00993148.
Tetapi ada pula netizen yang mendukung Febri untuk menjadi pengacara istri Sambo.
“Setuju bang, harusnya semua pengacara berintegritas seperti ini. Menjadi pengacara bukan semata-mata memenangkan klien, tapi justru membantu perkara agar terang benderangdan hasilnya benar-benar merupakan ujung dari keadilan dan kebenaran” kata @sinjulakut.
Dalam sidang yang diikuti oleh Putri Candrawathi, Febri Diansyah selalu mendampingi istri Ferdy Sambo ini.
Persidangan sendiri terasa aneh karena saksi dari pihak Sambo kerap kali berubah jawaban.
Bahkan pertanyaan dari Febri pun kerap dibantah keras oleh orang tua dari Brigadir J.
Febri Diansyah, disemprot jaksa penuntut umum (JPU) ketika mengulik hubungan asmara Vera Maretha Simanjuntak dengan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Momen Febri disemprot JPU terjadi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Mulanya, Febri menanyakan perihal awal mula Vera menjalin hubungan pribadi dengan sang kekasih.
“Saudari disampaikan dengan almarhum sejak 2014 benar?” tanya Febri kepada Vera yang duduk di hadapan majelis hakim.
Pertanyaan Febri kemudian dipotong oleh hakim karena Vera sebelumnya menyebut tidak ada ancaman pembunuhan dalam momen video call itu.
Setelah dipotong oleh hakim, JPU kemudian turut bereaksi keras terhadap pertanyaan Febri.
“Kami keberatan karena Febri Diansyah selalu menyimpulkan Yang Mulia,” kata JPU.
Hakim kembali memotong pembicaraan.
“Ya biar kami yang menilai,” ucap hakim.
Febri pun menjawab. “Terimakasih jaksa penuntut umum,” katanya.