Selasa, 14 Januari, 2025

Ekonomi Masyarakat Masih Sulit, Demokrat Desak Mendikbudristek Cabut Aturan Seragam Adat di Sekolah

TajukPolitik – Partai Demokrat mengkritik kebijakan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Pasalnya, aturan tersebut akan semakin memberatkan masyarakat dengan adanya penambahan seragam baru berupa seragam adat.

Aturan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.

Ia menilai, penambahan seragam baru tidak sejalan dengan tujuan yang dibangun Kemendikbudristek.

“Peningkatan keseteraan di antara siswa tidak akan terwujud hanya lewat baju adat. Kebijakan ini malah akan memperlihatkan ketimpangan sosial dan ekonomi antar siswa. Kualitas dari baju adatnya pun akan sangat timpang antara siswa yang mampu dan yang tidak mampu. Ini hanya akan menimbulkan ketimpangan, bukan kesetaraan.”, ungkapnya.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini juga menyebut, penambahan seragam baru tidak terlalu mendesak untuk dilakukan sekarang.

“Perlu dipahami oleh Mendikbudristek bahwa banyak masyarakat yang tidak mampu membeli pakaian adat. Terlebih, harga pakaian adat biasanya lebih mahal dibandingkan seragam umum karena pakaian adat dikerjakan secara khusus, terbatas, dan unik. Kemendikbudristek harusnya fokus pada peningkatan kualitas Pendidikan Indonesia,” tegas Syarief.

Menurutnya, kebijakan Mendikbudristek harusnya lebih banyak pada kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

“Masih banyak sekolah yang minim guru, minim akses buku dan jaringan internet, hingga masih kurangnya internalisasi Pendidikan moral, karakter, dan agama. Itu yang lebih penting untuk diperhatikan.”, ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Syarief, Fraksi Partai Demokrat mendesak Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, mencabut aturan penambahan seragam baju adat tersebut.

“Untuk baju seragam, buku, dan biaya sekolah saja, masyarakat sudah kesulitan. Apalagi, jika ditambah biaya membeli baju adat yang harganya lebih mahal daripada seragam umum. Kami meminta Mas Menteri untuk meninjau kembali aturan tersebut,” pungkasnya.

 

 

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini