Senin, 14 Oktober, 2024

Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, AMPD Desak BK DPD Periksa Ketua DPD

Tajukpolitik – Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) meminta Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti.

La Nyalla dilaporkan AMPD terkait pernyataannya tentang perpanjangan masa jabatan  presiden saat mengisi acara Munas HIPMI di Solo, Selasa (22/11) lalu.

Ketua AMPD, Zainul Faiz, berharap BK DPD tidak tebang pilih dalam menerima laporan tersebut.

“BK DPD harus tegas dan berani tindaklakjuti laporan-laporan masyarakat, jangan ada kesan tebang pilih ya, harus tegas,” kata Faiz, Selasa (6/12).

Sebelumnya, Faiz menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan Ketua DPD RI ke BK atas dugaan pelanggaran terkait penyataan dukungan perpanjangan masa jabatan presiden.

“Dua minggu lalu kami sudah bersurat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan konstitusi oleh Ketua DPD, entah sudah sampai mana, belum ada kabar kalau yang bersangkutan diperiksa terkait laporan ini,” jelasnya.

Isu perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi polemik di publik karen bertentangan dengan Undang-undang. Hal ini dinilai melecehkan sistem demokrasi yang selama ini diperjuangkan.

“Kalau sampai statemen Pak LaNyalla dianggap serius oleh publik tentu ini bahaya, mengancam tatanan demokrasi dan bernegara,” tegasnya.

Sebagai pejabat publik, ujar Faiz, harusnya bisa memilah diksi dan gagasan untuk disampaikan ke publik agar tidak melahirkan gejolak apalagi melanggar konstitusi.

“Tolong dong, masa pimpinan senator ngasih statemen 3 periode kan blunder, ngajarin rakyat langgar konstitusi, kami AMPD berharap para politisi, wakil rakyat mematuhi Undang-undang, ikuti dan pahami, jangan asal harus lebih teliti, jaga bersama republik ini udah bagus ko sistem demokrasi, jangan dirusak gitu ya,” pungkasnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini