Tajukpolitik – Presiden Jokowi saat ini telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang tanggungjawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau Perpres Publisher Right (Hak Penerbit).
Hal itu ia sampaikan saat Puncak Peringatan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, pada Selasa (20/2) kemarin.
“Setelah sekian lama, setelah perdebatan panjang akhirnya kemarin saya menandatangani Peraturan Pemerintah tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Right,” kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan perumusan Perpres tersebut sangat panjang. Sebab, banyak perbedaan pendapat dan presiden tahu bahwa itu melelahkan bagi banyak pihak. Pasalnya, sulit sekali menemukan titik temu.
“Sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers,” ujar Jokowi.
Aspirasi media konvensional serta penyedia platform digital, sambung presiden, tidak betul-betul bulat. Ada perbedaan pandangan antara kedua pihak.
“Platform digital besar juga punya aspirasi dan kita juga timbang-timbang terus implikasinya,” ucap presiden.
Setelah ada kesepahaman dan titik temu, ditambah desakan dari Dewan Pers, perwakilan perusahaan, dan perusahaan asosiasi media yang mendorong terus agar perpres itu disahkan, pada Senin (19/2), presiden menandatangani perpres tersebut.
“Akhirnya kemarin (19/2) saya meneken perpres tersebut,” tegas Jokowi.
Semangat awal dari perpres itu, terang presiden, semua pihak ingin jurnalisme berkualitas, jurnalisme yang jauh dari konten-konten negatif, dan jurnalisme yang mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
Selain itu, semua pihak ujarnya, juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional. Oleh karena itu perlu ada kerja sama yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.
“Kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital,” ucap Jokowi.
Perpres Publisher Right, tegasnya, sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengurangi kebebasan pers.
“Saya tegaskan bahwa Publisher Right lahir dari inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme yang berkualitas,” jelas Jokowi.
Presiden juga mengingatkan bahwa implementasi dari perpres tersebut masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi. Terutama, imbuhnya, selama masa transisi implementasi perpres.
“Baik itu berupa respons dari platform digital juga dari masyarakat pengguna layanan,” ucapnya.
Presiden mengatakan ia memahami bahwa perusahaan pers sedang menghadapi masa-masa sulit di tengah platform digital ini. Pemerintah, menurutnya tidak tinggal diam.
“Pemerintah terus mencari solusi dan kebijakan afirmatif untuk perusahaan pers di dalam negeri. Saya juga meminta Menkominfo agar memprioritaskan belanja iklan pemerintah untuk perusahaan pers. Minimal untuk bantalan jangka pendek. Memang ini tidak menyelesaikan masalah secara keseluruhan,” paparnya.
Ia berharap perusahaan pers dan pemerintah, harus tetap memikirkan bagaimana menghadapi transformasi digital ini. Presiden juga menyampaikan pada para kreator konten yang kabarnya khawatir akan Perpres tersebut.
“Saya sampaikan bahwa Perpres ini tidak berlaku dengan kreator konten. Silahkan lanjutkan kerja sama yang selama ini sudah berjalan dengan platform digital.Silahkan lanjut terus karena memang tidak ada masalah,” paparnya.
Presiden menekankan bahwa pers harus menjadi tetap salah satu pilar menjaga demokrasi dan menjadi rumah bersama untuk menjernihkan informasi.
“Beritakanlah fakta-fakta apa adanya, tapi bukan mengada-ada, bukan asumsi-asumsi, bukan seolah-olah ada,” ucap presiden.