Kamis, 21 November, 2024

Dugaan Korupsi Tukin, KPK Cegah 10 ASN Kementerian ESDM ke Luar Negeri

Tajuk Politik – Sepuluh orang aparatur sipil negara di Kementerian ESDM dicegah KPK untuk berpergian ke luar negeri. Tindakan ini terkait kasus manipulasi tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang sedang disidik KPK.

“Sepuluh orang dimaksud adalah ASN pada Kementerian ESDM,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Senin, 3 April 2023.

Ali mengatakan KPK sudah mengajukan pencegah itu kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Sepuluh orang itu dicegah karena diduga memiliki peran dalam kasus korupsi tersebut. Pencegahan itu dilakukan agar ASN tersebut tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Tujuan cegah ini antara lain agar ke 10 orang tersebut tetap berada di wilayah RI dan dapat kooperatif hadir sesuai jadwal pemeriksaan yang diagendakan Tim Penyidik,” kata dia.

Ali mengatakan pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. KPK, kata dia, dapat memperpanjang pencegahan itu apabila diperlukan.

KPK tengah menyidik kasus manipulasi tunjangan kinerja di ESDM tahun 2020-2022. KPK menduga kasus ini merugikan negara miliaran rupiah. Menurut KPK, modus dalam kasus ini ialah sejumlah pegawai ESDM bekerja sama untuk menggelembungkan jumlah tukin pegawai lainnya. Selisih dari jumlah tukin dengan yang dibayarkan inilah yabg kemudian ditilap oleh para tersangka.

Dalam kasus ini, KPK disebut sudah menetapkan 10 orang menjadi tersangka. Akan tetapi, KPK belum secara resmi mengumumkan siapa saja yang menjadi tersangka tersebut. Pengumuman tersangka akan dilakukan saat KPK melakukan penahanan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini