Minggu, 23 Februari, 2025

DPR Pastikan Perlindungan Hukum bagi Direksi Danantara melalui Prinsip BJR

TajukNasional Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu fokus utama dalam pembahasan ini adalah menjamin profesionalitas dalam pengelolaan Danantara.

“Ke depan, BUMN sebagai jangkar Danantara akan menerapkan prinsip Business Judgment Rule (BJR) untuk memastikan pengelolaan yang profesional,” ujar anggota Komisi VI DPR, Herman Khaeron, dalam keterangan tertulis pada Senin (10/2/2025).

Business Judgment Rule (BJR) merupakan prinsip hukum yang melindungi direksi dan komisaris perusahaan dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, selama berdasarkan pertimbangan yang rasional. Prinsip ini berasal dari sistem common law Amerika Serikat.

BJR memberikan perlindungan bagi direksi yang mengambil keputusan bisnis, asalkan keputusan tersebut tidak mengandung unsur penipuan (fraud), konflik kepentingan (conflict of interest), pelanggaran hukum (illegality), atau kelalaian berat (gross negligence). Di Indonesia, prinsip BJR telah diatur dalam Pasal 97 ayat (2) dan (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

“Tidak ada agenda politik dalam revisi ini, karena yang diutamakan adalah kepentingan besar negara ke depan,” tegas Herman.

Ia juga menegaskan bahwa revisi UU BUMN yang mengatur Danantara sedang dilakukan secara cermat dan komprehensif. Menurut Herman, revisi ini akan mengatur pembagian tugas dan kewenangan antara Danantara dan Kementerian BUMN.

“Posisinya akan setara, dengan pembentukan holding investasi dan holding operasional yang jelas,” tambahnya.

Selain itu, Herman optimistis bahwa Danantara memiliki potensi untuk menjadi badan pengelola investasi terbesar di dunia, melebihi perusahaan sejenis milik negara lain.

“Saya meyakini Danantara bisa lebih besar dari Temasek (Singapura) dan Khazanah (Malaysia), asalkan dikelola dengan baik, terukur, dan akuntabel,” tutupnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini