TajukNasional Ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penghentian operasi perusahaan tersebut. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mendesak pemerintah untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam banyak kasus PHK akibat kebangkrutan, nasib pekerja sering terkatung-katung. Perusahaan kerap menghindari tanggung jawab dengan alasan kekurangan modal untuk membayar hak-hak pekerja. Hal ini tidak boleh terjadi pada sekitar 12.000 karyawan PT Sritex,” ujar Nihayatul dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
PT Sritex resmi berhenti beroperasi pada Sabtu (1/3/2025) setelah dinyatakan bangkrut dalam rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). Akibat keputusan ini, sekitar 12.000 karyawan terkena PHK massal.
Nihayatul menyoroti waktu pelaksanaan PHK yang dinilai tidak tepat, mengingat mendekati Ramadan dan Idulfitri, yang berpotensi menambah beban pekerja. Berdasarkan Permenaker No 6 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 3, pekerja yang di-PHK lebih dari 30 hari sebelum hari raya tidak berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Karena itu, besar kemungkinan pekerja yang terkena PHK ini tidak menerima THR kecuali ada kebijakan khusus dari perusahaan atau intervensi pemerintah,” kata politisi Fraksi PKB tersebut.
Nihayatul meminta PT Sritex menjalankan PHK sesuai prosedur dan menyampaikan alasan penghentian operasional secara transparan. Ia juga menegaskan pentingnya memastikan hak-hak pekerja seperti pesangon, jaminan sosial, dan kompensasi lainnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ia menekankan peran krusial kurator dalam menyelesaikan masalah ketenagakerjaan ini. Kurator diharapkan memprioritaskan hak pekerja dan memastikan tidak ada penundaan pembayaran kompensasi. “Kami akan mengawasi agar tidak terjadi pelanggaran hak-hak pekerja dalam proses ini,” tambah Nihayatul.
Pekerja yang terkena PHK berhak menerima pesangon sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Kami mendesak agar pembayaran hak-hak pekerja dilakukan segera tanpa penundaan yang merugikan,” pungkas Nihayatul.