TajukPolitik – Tak terima ditendang dari Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suharso Monoarfa akan gugat Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Muhammad Murdiono ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menanggapi hal tersebut, Mardiono menghormati rencana kubu Suharso untuk menempuh jalur hukum.
Adapun Mardiono didapuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP yang baru menggantikan Suharso melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Banten, Minggu (4/9/2022).
“Kita memang tahu di negara demokrasi seperti Indonesia ini setiap warga negara punya hak yang sama, kedudukan hukum (yang sama), ya itu haknya beliau,” tutur Mardiono pada wartawan, Kamis (8/9/2022).
Namun, ia meminta agar Suharso tak memikirkan dirinya sendiri.
Dalam pandangannya, pergantian jabatan ketua umum PPP dilakukan karena kebutuhan partai.
“Tapi saya mohon dengan hormat, bahwa ini ada kepentingan lebih besar, untuk kelangsungan bagaimana kita berbangsa dan bernegara,” sebut dia.
“Karena perjuangan politik ini juga ditujukan untuk mensejahterakan rakyat lahir dan batin. Ini bentuk perjuangan untuk eksistensi negara ke depan,” sambungnya.
Mardiono meminta kelegowoan dari pihak Suharso. Ia tak ingin ada perpecahan di internal partai hanya karena persoalan jabatan ketua umum.
“Ayolah berpikir kepentingan yang lebih berar, jangan hanya untuk sendiri, jangan hanya untuk yang kecil sebuah jabatan, sebuah pengakuan. Buat saya itu tidak penting,” ujar Mardiono.
Ia menegaskan Suharso pun tidak diberhentikan atau dipecat, tapi pergantian kursi ketua umum dilakukan sebagai wujud pembagian tugas.
Pasalnya, lanjut dia, sebagai Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Suharso memiliki tugas yang cukup banyak.
“Sehingga kita bagi tugas, biarlah beliau fokus, kita mau mengurangi beban beliau itu,” tandasnya.
Diketahui Ketua DPP PPP Saifullah Tamliha mengklaim telah menyiapkan 46 penasihat hukum untuk membela Suharso terkait keputusan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang melengserkannya dari jabatan ketua umum.
Ia mengungkapkan pihaknya akan menempuh jalur hukum melalui gugatan ke PTUN.
Tamliha menilai proses pergantian ketua umum PPP dari Suharso ke Mardiono tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PPP.
Sementara itu, kubu Mardiono telah mengirimkan daftar kepengurusan baru DPP PPP ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).