Minggu, 23 Februari, 2025

Dipasang untuk Keperluan PSN PIK 2 Masa Pemeritahan Jokowi, PDIP Minta Kasus Pagar Laut di Tangerang Diusut Tuntas

TajukNasional Polemik terkait pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, yang tengah menjadi sorotan publik, mendapat perhatian serius dari DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, meminta Komisi IV untuk segera menindaklanjuti masalah ini.

Permintaan tersebut disampaikan Puan merespons kemungkinan pemanggilan kementerian terkait untuk membahas polemik yang melibatkan pihak pemerintah dan TNI Angkatan Laut.

“Nanti Komisi IV yang akan menindaklanjuti terkait dengan hal itu,” ujar Puan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1).

Komisi IV DPR, yang membidangi sektor kelautan dan lingkungan hidup, diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai isu tersebut.

Polemik ini berawal dari pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyayangkan tindakan tersebut dan menyatakan bahwa pembongkaran harus dilakukan setelah proses hukum selesai.

“Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, dan sudah diproses hukum baru bisa dicabut,” ujar Trenggono di Bali, Minggu, 19 Januari 2025.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk lokasi pemasangan pagar laut tidak diterbitkan saat dirinya menjabat.

Nusron menjabat pada 20 Oktober 2024, dan ia mengungkapkan bahwa izin tersebut diterbitkan sebelum masa jabatannya.

Namun, Menteri ATR/BPN sebelumnya, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga membantah bahwa penerbitan HGB tersebut dilakukan pada masa jabatannya.

Polemik ini mencuat di tengah ketidakjelasan izin dan tindakan pemerintah serta instansi terkait.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini