Tajuk Politik – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang tergabung dalam Tim Advokat Penyelamatan PPP melaporkan Ketua Umum Suharso Monorfa ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Suharso dilaporkan karena diduga telah menghina kiai lewat pembekalan yang diberikannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
“Kami telah menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri, apa yang menjadi materi pengarahan Suharso ketika pembekalan di KPK terkait kiai amplop,” kata perwakilan Tim Advokat Penyelamatan PPP, Hadrowi di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022).
Pihaknya mengaku masih terus menunggu perkembangan dari Bareskrim Polri dan akan mengawal perkembangannya.
“Nanti kami tunggu perkembangannya dari Bareskrim Polri. Kami juga akan mengawal terus sampai proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Suharso Monoarfa juga telah dilaporkan oleh sekelompok orang dari Pecinta Kiai (Peci) Nusantara ke Bareskrim Polri. Di Polda Metro Jaya, Suharso juga dilaporkan oleh Ari Kurniawan yang merupakan mantan santri.
Sementara di daerah, Suharso juga dilaporkan ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh kalangan generasi muda dari Santri Nusantara. Laporannya masih sama, yaitu terkait kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum. Laporannya masuk ke dalam Pasal 156 dan 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain dilaporkan ke pihak berwajib, akibat ucapannya yang dinilai menghina kiai, Suharso juga didesak mundur oleh Majelis PPP.
Desakan itu disampaikan lewat sebuah surat yang ditujukan kepada Suharso yang berisi tanda tangan Ketua Majelis Syariah DPP PPP Mustofa Aqil Siraj, Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP Muhamad Mardiono, serta Ketua Majelis Kehormatan DPP PPP Zarkasih Nur pada Senin (22/8).
Dalam surat itu, disebutkan ada empat pertimbangan yang mendasari permintaan agar Suharso mundur dari jabatan Ketua Umum PPP.
Pertama, perkembangan suasana yang tidak kondusif dan kegaduhan di internal PPP, terutama di kalangan para kiai dan santri akibat pidato Suharso di KPK pada tanggal 15 Agustus 2022, yang menyinggung pemberian sesuatu ketika silaturahmi atau sowan kepada para kiai.
Sebanyak 3 majelis DPP PPP itu menilai isi pidato Suharso itu merupakan ketidakpantasan dan kesalahan bagi seorang pimpinan partai Islam yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai Islam dan mengedepankan akhlak mulia, khususnya terhadap para ulama dan kiai yang merupakan panutan umat Islam di Indonesia.
Kedua, permintaan agar Suharso mundur juga disampaikan setelah tiga majelis di DPP PPP mengikuti dengan seksama berbagai demonstrasi yang masih berlanjut sampai saat ini karena sejumlah keputusan DPP PPP atas hasil forum permusyawaratan partai, baik di tingkat musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang, serta dugaan gratifikasi yang dilaporkan sebagai tindak pidana korupsi kepada KPK.
Ketiga, permintaan agar Suharso mundur juga disampaikan karena terdapat berbagai pemberitaan mengenai persoalan kehidupan rumah tangga pribadi Suharso di berbagai media dan media sosial yang menjadi beban moral dan mengurangi simpati terhadap PPP sebagai partai Islam.
Terakhir, permintaan agar Suharso mundur disampaikan karena mengingat situasi elektabilitas PPP yang tak kunjung mengalami kenaikan sejak dipimpin Suharso.