TajukNasional Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno.
Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (5/2).
Penggeledahan berlangsung pada Selasa (4/2) di kediaman Japto yang berlokasi di Jalan Benda Ujung, RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Meski demikian, KPK belum mengungkap hasil dari penggeledahan tersebut maupun keterkaitan Japto dalam kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari.
Kasus TPPU Rita Widyasari
Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi pada 2017.
Ia kemudian menjalani proses hukum dan divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 2018.
Selain hukuman penjara, Rita juga didenda Rp 600 juta dengan subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Meski sempat mengajukan upaya hukum, Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Rita pada 2021, sehingga ia tetap menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu.
Pada Juli 2024, KPK kembali mengungkap dugaan keterlibatan Rita dalam kasus TPPU. Penyidik menemukan bahwa Rita juga menerima uang dari pengusaha tambang.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Rita mendapatkan gratifikasi dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat, yakni sebesar USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.
Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan kasus tersebut dan menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang oleh Rita Widyasari.